MabesNews.com, Boltim, Sulut- Menyikapi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertabangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di terbitkan pada Tahun 2013 dimasa Bupati Sehan Landjar sesungguhnya pernyataan itu sangatlah keliru.
Demikian disampaikan oleh sala satu tokoh pemuda Kotabunan Alwin Tubagus.”Tahun 2013 tersebut adalah proses peningkatan IUP Eksplorasi ke IUP Operasional Produksi (OP), bukan penerbitan IUP sebagaimana yang disampaikan oleh sala satu tenaga ahli Bupati yaitu HD alias Hendra.”, jelas Alwin.
Ironisnya menurut Alwin, sejak adanya peningkatan IUP Eksplorasi ke IUP OP pada Tahun 2013 tersebut, pihak perusahan PT. ASA sendiri tidak melaksanakan kegiatan Operasional Produksi (OP), melainkan saham PT. ASA dari PT J Resources Nusantara (entitas anak PT. J Resources Asia Pasifik Tbk / PSAB)
yang ada pada Februari 2026 dilepas, dan diakuisisi oleh PT. Danusa Tambang Nusantara (DTN) anak usaha dari PT. United Tractors Tbk yang merupakan bagian dari Group Astra dengan nilai transaksi sekitar US$ 540 Juta atau setara dengan kisaran Rp.8,8 hingga Rp.8,9 Triliun.
Dan dalam kegiatannya masi tetap menggunakan nama dan bendera PT. ASA dalam operasional serta dokumen IUP-nya meskipun kepemilikan sahamnya telah diakuisisi oleh PT. Danusa Tambang Nusantara anak usaha PT. United Tractors Tbk/Group Astra.
Ketika akuisisi tersebut dilaksanakan, pihak PT. Danusa Tambang Nusantara melalui PT. ASA kembali melaksanakan kegiatan mereka seperti melaksanakan kegiatan pembaharuan dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan karena PT. ASA diwajibkan menyusun dokumen AMDAL baru sesuai dengan arahan Surat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Udaha dan Kegiatan (PDLUK) No. 1729/PDULK/P2T/PLA.4/2023. Dimana perubahan dokumen ini krusial dan harus diselesaikan sebelum produksi dapat dilaksanakan. Melanjutkan proses pembayaran lahan, melakukan rencana relokasi, dan melaksanakan kegiatan pengeboran yang saat ini sedang berlangsung.
Lebih lanjut Alwin menjelaskan, saat ini kita bukan lagi mempersoalkan menyangkut penerbitan IUP yang ada, karena IUP tersebut diduga sudah ada sebelum Boltim di mekarkan, dan pada tahun 2013 tersebut IUP eksplorasi tersebut ditingkatkan ke tahapan IUP Operasional Produksi.
Dijelaskannya, kita ketahui bersama bahwa saat ini ada beberapa indikasi permasalahan yang sedang berkembang dan harus segerah mendapat perhatian serius dari semua pihak yaitu adanya desakan masyarakat terhadap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM agar dapat segerah mencabut IUP PT. ASA karena lokasi IUP PT. ASA berada di wilayah pemukiman masyarakat yang diduga kuat melanggar Kaidah AMDAL dan Aturan Jarak Aman, adanya penolakan masyarakat terkait rencana relokasi karena lokasi Panang Doup Dusun V Kotabunan adalah tempat kehidupan mereka, penguasaan lahan oleh PT. ASA lewat adanya pemasangan plang di atas lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian, itu yang harus segerah diselesaikan agar tidak ada yang harus dirugikan.
Menyikapi adanya informasi bahwa Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur sebelumnya telah mengusulkan lokasi Panang Doup untuk dijadikan WPR tentunya hal itu patut di berikan apresiasi. Namun, usulan itu tentunya menurut Alwin sangatlah keliru, karena bagaimana Pemda Boltim mengusulkan lokasi Panang Doup dijadikan WPR, sementara lokasi Panang Doup Dusun V Kotabunan sendiri berada dalam IUP PT. ASA.
Mestinya, bila benar bahwa Pemda Boltim ingin menjadikan lokasi Panang Doup sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi kepentingan masyarakat, yang harus dilakukan terlebi dahulu oleh Pemda Boltim adalah mengusulkan melalui rekomendasi menyangkut penciutan lokasi IUP PT. ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat, karena bila usulan penciutan itu disetujui, sudah pasti usulan WPR tersebut juga akan disetujui, karena berdasar ketentuan yang ada tidak bisa yang namanya izin tumpang tindih.”Secara hukum, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dapat ditetapkan secara tumpang-tindih di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang masih aktif. Berdasarkan regulasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan aturan turunannya, wilayah pertambangan rakyat hanya dapat diajukan pada area yang bebas dari klaim konsesi komersial (status clear and clean)”, terang Alwin Tubagus.
Terkait adanya penyampaian Bupati Oskar Manoppo bahwa pihaknya telah mengusulkan Penciutan melalui skema plasma pertambangan atau proses pengurangan atau pelepasan sebagian luas wilayah izin tambang perusahan tersebut untuk dialokasikan menjadi ruang hidup, kebun, atau WPR bagi masyarakat di sekitar lingkar tambang tentunya juga itu patut diberikan apresiasi.
Namun yang menjadi pertanyaan kemudian, apakah usulan tersebut sudah disampaikan secara resmi melalui rekomendasi, dan lokasi mana yang telah diusulkan untuk diciutkan melalui skema plasma pertambangan ? ucap Alwin penuh tanya.
Sementara itu, Bupati Oskar Manoppo sendiri ketika dikomfirmasi Media MabesNews.com (24/8/2026) terkait apakah Pemda sudah secara resmi mengeluarkan rekomendasi dan menyampaikan usulan permohonan penciutan IUP PT. ASA kepada Menteri ESDM cq. Dirjen Mineral dan Batu Bara, dan lokasi mana yang diusulkan, sampai berita ini diturunkan Bupati Osķar Manoppo belum juga memberikan tanggapannya. (Pusran Beeg)
Tahun 2013 Adalah Peningkatan IUP PT. ASA Dari IUP Eksplorasi ke IUP Operasional Produksi, Bukan Penerbitan Awal IUP







