
(Gorontalo (Mabesnesw.com.) Polemik kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani semakin jelas secara hukum. Ketua Tim Kuasa Hukum, Salahudin Pakaya, SH., MH., menegaskan kubu yang dipimpin Zuriaty Usman memiliki pijakan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan rangkaian putusan pengadilan atas dasar pertimbangan Hakim yaitu Putusan MA nomor 328 dan Putusan MA nomor 504 yang sudah Inkracht
DASAR HUKUM YANG TAK DAPAT DIPERDEBATKAN
Salahudin merujuk empat pijakan hukum utama:
1. Putusan Pengadilan Negeri Limboto Perkara Nomor 67 — gugatan pihak lawan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Fakta persidangan para Penggugat yaitu Idris Kadji, Abd Azis Fusen, Usman Pulumuduyo menggugat dengan mengatasnamakan pengurus KUD Dharma Tani fakta dlm persidangan mrk tidak dapat membuktikan bahwa mereka Pengurus KUD yang sah, karena kepengurusan KUD idris kadji pernah dinyatakan tidak sah dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Marisa dlm pertimbangan putusan nomor 10 Tahun 2015 yang melahirkan putusan MA nomor 328 yg sudah Inkracht
2. Dua Putusan Mahkamah Agung — yakni Putusan MA Nomor 328 dan Putusan MA Nomor 504, keduanya berkekuatan hukum tetap.
3. Akta Notaris Nomor 4 Tahun 2023.sah secara hukum, krn sampai saat ini tidak ada putusan Pengadilan yg Inkracht membatalkan akta Nomor 4 Tahun 2023, sementara akta Notaris Penggugat yg menjadi dasar pijakan Gugatan yaitu yang di buat oleh Winny Fatimah tidak sah krn bertentangan dengan UU Notaris Nomor 2 Tahun 2014 yg merupakan perubahan dari UU nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dimana Notaris pembuat akta haruslah berada di wilayah jabatannya yaitu Provinsi, KUD Dharma Tani terletak di Provinsi Gorontalo sementara Notaris Winny Fatimah di Provinsi DKI Jakarta hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan nomor 10 Tahun 2015 di PN Marisa dalam pertimbangannya Hakim sudah menjelaskan bahwa akta yang dibuat diluar jabatan Notaris bertentangan dengan UU jabatan Notaris buka pertimbangan Hakim dlm putusan Nomor 10 Tahun 2015
4. Surat Keputusan & Dokumen Kemenkumham terkait status badan hukum KUD.
“Ini putusan pengadilan, bukan asumsi. Sesuai fakta persidangan. Gugatan mereka ditolak seluruhnya . Kalau mereka saja bisa bikin RAT atas nama KUD Dharma Tani disaat sedang berlangsung proses sidang, apalagi Zuriaty dkk yang punya SK resmi,” tegas Salahudin.
KEPUTUSAN HAKIM MENGUATKAN KEDUDUKAN ZURIATY DKK
Dalam pertimbangan hukumnya, PN Limboto juga membatalkan Islah tanggal 17 November 2016 serta perjanjian-perjanjian KUD dengan pihak ke 3 yang merugikan. Perjanjian KUD dengan pihak ke 3 pada Tahun 2015 sementara fakta hukum yg sudah Inkracht putusan No. 328 Mahkamah Agung menyatakan RAT 27 Januari 2015 tidak Sah jadi oleh krn tdk Sahnya tsb membuat semua perjanjian setelah itu di Batalkan secara Hukum, Semua putusan tersebut menjadikan kedudukan Zuriaty Usman dan jajarannya sebagai pengurus yang sah dan berhak menjalankan organisasi, termasuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun Rapat Anggota Luar Biasa.
Sebaliknya, RAT yang dilaksanakan pihak Penggugat pada tanggal 25 Juni 2026 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena berlangsung saat proses hukum masih berjalan dan pada akhirnya gugatannya telah ditolak oleh Putusan Pengadilan Nomor 67
KESIMPULAN HUKUM
Berdasarkan rangkaian putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pertimbangan Hakim dlm putusan perkara nomor 67 yaitu putusan MA nomor 328 dan putusan MA nomor 504 (ini fakta bukan asumsi).* JM *







