Diduga Tak Berizin, Gudang Penampungan Solar Ilegal di Puncak Randangan Beroperasi Bebas

Pemerintah38 views

( Mabesnesw
Com Gorontalo ) Praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal ditemukan di Puncak Randangan. Gudang yang diduga kuat tidak mengantongi izin usaha penyimpanan maupun niaga BBM itu beroperasi secara tertutup dan jauh dari pantauan aparat.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Minggu (20/09/2026), gudang tersebut sengaja ditutup rapat dengan dinding triplek setinggi sekitar 2 meter. Tidak ditemukan papan nama, identitas perusahaan, maupun dokumen perizinan yang wajib dipasang pada usaha pendistribusian BBM resmi.

Ketiadaan identitas usaha ini memperkuat dugaan bahwa seluruh aktivitas di dalamnya berjalan tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Gudang yang lokasinya tidak jauh dari rumah makan itu diduga menjadi titik penampungan hasil “kencingan” mobil tangki sebelum didistribusikan kembali secara ilegal. Lokasinya yang sengaja dipilih jauh dari pemukiman diduga untuk menyulitkan pengawasan.

Salah satu narasumber menyebut aktivitas ilegal tanpa izin ini sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan.

“Aktivitas penampungan BBM jenis solar di gudang tersebut sudah berlangsung lama,” ujarnya.

“Mobil tangki sering keluar masuk ke gudang tersebut, kadang malam, kadang sore, kadang siang,” paparnya.

Pemilik gudang yang diketahui berinisial TT hingga kini belum dapat menunjukkan bukti perizinan usaha penyimpanan BBM.

Padahal, setiap kegiatan penyimpanan dan niaga BBM wajib memiliki Izin Usaha sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku usaha tanpa izin terancam:

*1. Pasal 55 (Niaga BBM subsidi tanpa izin):* Penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

*2. Pasal 53 (Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan):* Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Kapolsek Randangan belum membuahkan hasil karena tidak berada di tempat pada hari Minggu. (Tim).