
JANGAN MEMUTARBALIKKAN FAKTA HUKUM.
Sehubungan dengan beredarnya informasi di ruang publik yang mengaitkan antara pemidanaan Notaris Hartati Haridji dengan tindakan penjemputan paksa terhadap Sdr. Ilham Kuntono pada tanggal 1 November 2026, maka dipandang perlu untuk melakukan pelurusan informasi berdasarkan fakta hukum, asas legalitas, dan dokumen putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*I. FAKTA HUKUM PERKARA NOTARIS HARTATI HARIDJI*
Notaris Hartati Haridji ditangkap dan dijatuhi pidana berkaitan dengan peristiwa hukum pada Januari 2023. Ratio decidendi pemidanaan tersebut adalah perbuatan memasukkan keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta materiil ke dalam Akta Autentik Nomor 04 Tahun 2023, yang dikualifikasikan sebagai keterangan palsu karena dianggap bertentangan dengan Akta Ishlah tanggal 17 November 2016.
Namun demikian, terdapat kekeliruan fundamental dalam penalaran hukum tersebut yang wajib diluruskan secara objektif:
Bahwa Akta Notaris Nomor 04 Tahun 2023 dibuat dan diterbitkan bukan berdasarkan Akta Ishlah tanggal 17 November 2016, melainkan sebagai tindak lanjut yuridis dari pelaksanaan *Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 328 K/Pdt/2017* yang telah berkekuatan hukum tetap _(inkracht van gewijsde)_.
Dengan demikian, validitas dan causa dari Akta Notaris Nomor 04 Tahun 2023 harus diuji berdasarkan hierarki putusan pengadilan yang menjadi landasannya, bukan berdasarkan akta di bawah tangan.
*II. FAKTA HUKUM PERKARA PENJEMPUTAN PAKSA ILHAM KUNTONO*
Tindakan upaya paksa penjemputan terhadap Sdr. Ilham Kuntono didasarkan pada kedudukannya sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat Tahun 2024 yang disangkakan kepada Sdr. Meli Tantu dan Sdr. Abdul Rahman Lamusu berdasarkan Laporan Polisi dari Sdr. Rahmat Buluati.
Fakta yang harus didudukkan secara proporsional adalah:
Bahwa surat yang menjadi objek perkara (objectum litis) tersebut diterbitkan oleh Meli Tantu dan Abdul Rahman Lamusu dalam kapasitasnya sebagai Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani yang sah. Kepengurusan tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017 dan telah memperoleh pengesahan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Tahun 2023.
Oleh karena itu, konteks penerbitan surat tersebut merupakan perbuatan hukum administrasi koperasi yang memiliki legitimasi hukum, dan tidak dapat dilepaskan dari kausa putusan Mahkamah Agung tersebut.
*III. FAKTA HUKUM SEBAGAI YURISPRUDENSI: PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 67 TAHUN 2026*
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dalam perkara Nomor 67/Pdt.G/2026/PN Lbt telah memberikan penegasan hukum sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Ishlah tanggal 17 November 2016 secara kualifikasi hukum adalah *perjanjian di bawah tangan (onderhandse akte)* yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk digunakan sebagai alas hak atau alat bukti materiil guna menganulir, membatalkan, atau mengesampingkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap objek perkara yang sama.
2. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat Idris Kadji dkk untuk seluruhnya, termasuk petitum yang menuntut pembatalan Akta Notaris Nomor 04 Tahun 2023 yang dibuat oleh Notaris Hartati Haridji.
Putusan PN Limboto Nomor 67 Tahun 2026 tersebut merupakan fakta hukum yang final dan harus menjadi rujukan dalam memahami sengketa kepengurusan KUD Dharma Tani secara komprehensif.
*IV. KESIMPULAN YURIDIS*
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa poin penting sebagai kaidah hukum:
1. Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 67 Tahun 2026 semakin mempertegas eksistensi dan kekuatan mengikat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017 sebagai sumber hukum tertinggi dalam perkara a quo.
2. Akta Ishlah tanggal 17 November 2016, sebagai akta di bawah tangan, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir, membatalkan, atau mengesampingkan putusan Mahkamah Agung yang telah _inkracht van gewijsde_.
3. Konsekuensinya, setiap tindakan hukum, baik pelaporan pidana maupun upaya paksa, yang mendasarkan diri pada Ishlah 17 November 2016 harus diuji kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pdt/2017 sesuai asas _Res Judicata Pro Veritate Habetur_.
*JANGAN MEMUTARBALIKKAN FAKTA.*
Pelurusan informasi ini bukan merupakan upaya pembelaan terhadap subjek hukum tertentu, melainkan upaya untuk menempatkan setiap peristiwa hukum pada konteks yang benar sesuai asas _due process of law_, menghormati putusan pengadilan, dan memastikan hukum tidak ditafsirkan secara parsial.
*Catatan Penting Sebagai Jaminan Kepastian Hukum:*
1. Pemidanaan terhadap Notaris Hartati Haridji dan penjemputan paksa terhadap Ilham Kuntono tidak memiliki korelasi yuridis sama sekali dengan kegiatan penguasaan lahan seluas 100 hektare di Gunung Pani oleh penambang lokal.
2. Terhadap Notaris Hartati Haridji, masih tersedia upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan mengajukan novum sebagai alasan sesuai Pasal 263 KUHAP.
3. Terhadap Sdr. Meli Tantu, Sdr. Abdul Rahman Lamusu, dan Sdr. Ilham Kuntono, tetap melekat asas praduga tak bersalah _(presumption of innocence)_ dan memiliki hak untuk membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan persidangan.
4. Terhadap para penambang lokal, kegiatan pengaisan rezeki di lokasi seluas 100 hektare di Gunung Pani tetap dapat dilanjutkan karena tidak termasuk dalam objek perkara tersebut.






