Kadiv Investigasi LIN Babel Tegaskan Perambahan Hutan Lindung Adalah Kejahatan Serius

Pemerintah9 views

MABESNEWS.COM— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara tegas menyoroti maraknya dugaan praktik pengurusan dan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi areal perkebunan tanpa izin resmi di wilayah Bangka Belitung.

​Seizin ketua DPD Andy Pratama,Kadiv ( Kepala Divisi ) Investigasi DPD LIN Bangka Belitung, Rozili, S.E. Yang biasa disapa Ramon

menyatakan bahwa tindakan menguasai, merambah, merusak, atau mengubah fungsi kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana kejahatan serius yang merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan hidup.

​”Hutan lindung memiliki fungsi mutlak sebagai pengatur tata air, pencegah banjir, serta pelindung ekosistem yang dilindungi undang-undang.

Segala bentuk penguasaan atau alih fungsi ilegal tanpa izin dari instansi berwenang tidak boleh dibiarkan atau dianggap biasa saja,” tegas Ramon

​Ketua investigasi Bangka Belitung Ramon mengingatkan para pihak terkait agar tidak bermain-main dengan hukum.

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ancaman sanksi bagi para pelaku perambahan hutan sangat berat, meliputi:

​Sanksi bagi Perorangan / Perambah Liar: Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) jo. Undang-Undang Cipta Kerja serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku perorangan yang merambah kawasan hutan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

​Sanksi bagi Pemodal, Aktor Intelektual, atau Korporasi: Jika perambahan dilakukan dalam skala besar yang melibatkan pemodal (aktor intelektual) atau korporasi, ancaman hukuman meningkat drastis menjadi pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar, ditambah sanksi administratif pencabutan izin hingga penyitaan aset.

​Penggunaan Alat Berat di Kawasan Hutan: Memasukkan alat berat seperti excavator atau bulldozer ke dalam kawasan hutan lindung untuk pembukaan lahan secara ilegal diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

​Indikasi Praktik “Main Mata” dan Pembiaran

Kadiv DPD Bangka Belitung ini juga menyoroti potensi adanya “main mata” antara oknum pengusaha dengan oknum tertentu di lapangan sehingga tindakan perambahan terkesan dilegalkan atau dianggap lumrah.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang untuk meningkatkan pengawasan ketat dan menindak tegas siapa pun yang membekingi kegiatan ilegal tersebut.

​”Sebagai lembaga kontrol sosial dan investigasi, DPD LIN Bangka Belitung akan terus mengumpulkan data serta fakta lapangan terkait indikasi pelanggaran.

Kami mendesak penegakan hukum yang transparan dan tegas tanpa pandang bulu, baik terhadap perambah di tingkat bawah maupun pemodal besar di balik layar,” pungkasnya.

​LIN Babel membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau data terkait perambahan kawasan hutan untuk melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku.

​Narahubung Media:

Kadiv ( Kepala Divisi DPD LIN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)