MabesNews.com | Dompak–Tanjungpinang — Imbauan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Misni, terkait pengumpulan donasi beras untuk rangkaian Bulan Bhakti Karang Taruna 2026 menuai sorotan. Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata mengenai kegiatan sosial tersebut, melainkan keterlibatan struktur birokrasi dalam pengumpulan bantuan atas nama organisasi kemasyarakatan.
Melalui surat bernomor B/800.1.12.4/1181/BKDKORPRI-SET/2026 tertanggal 17 September 2026, Sekda Kepri mengimbau kepala perangkat daerah beserta jajarannya berpartisipasi melalui sumbangan beras secara sukarela. Batas waktu pengumpulan ditetapkan pada 21 September 2026.
Surat yang ditandatangani secara elektronik tersebut ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Dalam surat itu disebutkan bahwa beras dikumpulkan melalui UPT Pengelolaan dan Pemeliharaan Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri di Kompleks Masjid Raya Nur Ilahi, Dompak.
Informasi yang beredar menyebut sekitar 35 perangkat daerah berada dalam lingkup imbauan tersebut. Namun, jumlah pasti OPD yang berpartisipasi, target pengumpulan, serta mekanisme pengelolaan dan penyaluran bantuan belum dijelaskan secara terbuka.
Surat Sekda Kepri menyebutkan:
“Diimbau kepada Saudara Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui sumbangan beras secara sukarela.”
Secara normatif, imbauan tersebut tidak memuat kewajiban bagi pegawai untuk menyumbang. Namun, dalam lingkungan birokrasi, imbauan dari pejabat struktural tertinggi aparatur sipil negara di tingkat provinsi berpotensi dipersepsikan sebagai arahan yang memiliki konsekuensi moral maupun struktural.
Seorang mantan pejabat pemerintahan yang meminta namanya tidak dipublikasikan menilai, keterlibatan birokrasi dalam kegiatan sosial perlu disertai batasan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap pegawai.
“Persoalannya bukan pada kegiatan menyumbang beras, melainkan bagaimana memastikan bahwa imbauan tersebut benar-benar sukarela. Dalam birokrasi, posisi pejabat yang mengeluarkan imbauan perlu diperhitungkan agar tidak menimbulkan kewajiban terselubung,” ujarnya.
Menurut dia, transparansi diperlukan untuk memastikan kegiatan sosial tidak bercampur dengan kepentingan kelembagaan ataupun kepentingan organisasi tertentu.
Penunjukan unit kerja Dinas PUPR sebagai lokasi pengumpulan juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan.
Informasi yang beredar menyebut adanya pengurus Karang Taruna Kepri yang memiliki jabatan struktural di lingkungan Dinas PUPR Kepri. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
Keterkaitan personal antara pengurus organisasi dan pejabat pemerintah, apabila benar, tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kendati demikian, kondisi tersebut relevan untuk diklarifikasi guna memastikan bahwa penunjukan lokasi pengumpulan didasarkan pada mekanisme yang jelas dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Mantan pejabat tersebut menambahkan, penggunaan fasilitas atau unit kerja pemerintahan dalam kegiatan sosial perlu memiliki dasar administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah perlu menjelaskan siapa penanggung jawab kegiatan, bagaimana pencatatan donasi dilakukan, serta apakah seluruh proses pengumpulan dan penyaluran bantuan memiliki mekanisme administrasi yang jelas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Sejumlah pertanyaan kini mengemuka: berapa target beras yang hendak dikumpulkan, berapa jumlah OPD yang berpartisipasi, siapa pengelola bantuan, serta kepada siapa seluruh beras tersebut akan disalurkan?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan niat baik kegiatan sosial, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan struktur birokrasi berjalan secara transparan dan akuntabel.
Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari Pemprov Kepri dan Karang Taruna dapat meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan, klarifikasi terbuka dapat menjadi dasar perbaikan.
Substansi pemberitaan berfokus pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan batas kewajaran keterlibatan birokrasi dalam kegiatan sosial organisasi kemasyarakatan.
MabesNews.com membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi Kepri, Sekda Kepri, serta jajaran Karang Taruna untuk menyampaikan hak jawab, tanggapan, klarifikasi, maupun koreksi atas informasi yang diberitakan, setiap tanggapan akan dipertimbangkan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
Sebab, transparansi bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
ARF-6


