Sempat Berhenti Kolektor Timah Kembali Beroperasi APH Diminta Turun Tangan

Hukum515 views

MABESNEWS.COM.—Sempat berhenti kini kolektor timah yang beralamat di jalan  Koba, kembali bebas Melakukan bisnis Timah

​Hal ini terpantau kediamannya, Minggu /20/9/2026 sejumlah motor dan orang pengantar timah terlihat keluar masuk kerumah agus silih berganti

Tak nampak terlihat adanya PLANG papan nama perusahaan (PT/CV), pos penjagaan, maupun sertifikasi legalitas usaha yang menandakan tempat itu sebagai pos penampungan resmi.

​Kembalinya melakukan transaksi tersebut menimbulkan pertanyaan.

Apakah kolektor A kebal Hukum,atau  adanya dugaan Kordinasi Ke Oknum tertentu hingga usaha bisnis berjalan lancar tanpa tindakan .

​Salah seorang pengantar timah mengatakan.

​”Kolektor sudah lama membeli timah di sini, dan kami memang biasa mengantar ke rumahnya. Untuk barangnya berasal dari seputaran wilayah ini, apalagi harga timah saat ini sedang lumayan tinggi,” katanya

​Keterangan senada disampaikan oleh warga sekitar Ia menyampaikan

​”Kalau aktivitas kolektor A membeli timah memang sudah berlangsung cukup lama, tetapi kalau siapa bos besarnya di belakang dia, kami tidak tahu,” ungkap warga.

Terkait dengan hal tersebut Agus kolektor timah masih dalam upaya meminta tanggapan terkait  legalitas perizinan pembelian timah dirumah nya

​Sementara APH ( Aparat penegak hukum  (Polres Bateng) Diminta turun tangan.

Implikasi Hukum & Aturan Berlaku

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, mengolah, atau memproses hasil pertambangan yang tidak berasal dari pemegang IUP/IUPK/IPR atau izin resmi lainnya dapat dipidana.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Zl