
Mabesnews.com Kab Empat Lawang Prov Sumsel – Intelkiriminal-Saat di temui kepala dinas kesehatan kabupaten lahat staf Dinkes menjalankan dari mana pak,, dari media dan LSM.
Mendengar kunjungan wartawan/LSM staf Dinkes dan pegawai lain sempat panik dan mengalihkan perbicangan pura-pura kepala Dinkes skataris kabid lagi keluar jelasnya, Selasa 15/9/2026 jam,10.23 WIB
Tak sadarkan diri perbicangan salah satu pegawai Dinkes didegar oleh rekan media ia adalah PLT dinas kesehatan.
Rekan media menjelaskan kepala Dinkes skataris kabid alergi sama wartawan/media jelasnya.
Coba rekan-rekan lihat penjelasan staf dan pegawai menjelaskan kepala Dinkes skataris kabid lagi keluar,” sedangkan kendaraan dinas masih terparkir di halaman kantor,,, sedangkan kita datang jam kerja bukan jam istirahat jelas rekan media.
Sanksi Pidana: Barang siapa yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18).
Hingga berita ini terbikan,, hasil konfirmasi belum ada jawaban,, kementerian kesehatan RI harus bertindak tegas pungkasnya.








