Diduga Kencing di Jalan, Oknum Sopir Tangki Jual Solar Subsidi di Warung Makan Puncak Randangan, APH Didesak Beri Sanksi Tegas

Pemerintah260 views

*GORONTALO (Mabesnews.com)* – Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak. Kali ini terjadi di warung makan milik Tanti, kawasan Puncak Randangan, Gorontalo.

Modus yang digunakan adalah modus klasik _kencing di jalan_. Sebuah mobil tangki berhenti dengan dalih singgah makan. Saat sopir dan kernet berada di warung, sebagian muatan solar diduga dipindahkan secara diam-diam ke dalam jerigen milik pemilik warung untuk dijual kembali secara eceran dengan harga tinggi.

Saat dikonfirmasi, pemilik warung makan, Tanti, membenarkan adanya transaksi tersebut namun berdalih hanya satu jerigen. “Solar yang dijual sopir hanya satu jerigen saja untuk ongkos makan,” tegasnya. Ia juga mengklaim mobil tangki tersebut dalam kondisi kosong dan hanya singgah makan.

Namun, hasil pantauan di lapangan mengindikasikan praktik ilegal ini sudah berlangsung lama dan diduga kuat ada kerja sama sistematis antara oknum sopir truk tangki dengan pemilik warung sebagai penampung.

Perbuatan memindahkan, menampung, dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana serius di bidang migas.

Para pelaku, baik sopir sebagai penjual maupun pemilik warung sebagai penampung dan penjual kembali, dapat dijerat dengan *Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat *Pasal 53 UU Migas* tentang pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.

Masyarakat mendesak Satgas Migas, BPH Migas, Polda Gorontalo, dan Kejaksaan untuk tidak tinggal diam. *Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut segera turun tangan, menangkap para pelaku penimbunan, menyita barang bukti, dan memberikan sanksi hukum seberat-beratnya* sesuai ketentuan yang berlaku agar ada efek jera.

BBM bersubsidi adalah hak rakyat, bukan untuk diselewengkan demi keuntungan pribadi. *(JM)*