Bulukumba – Aroma korupsi kembali tercium di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, proyek pengembangan kawasan Pantai Merpati menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Investigasi mendalam yang dilakukan PATI menemukan indikasi kuat praktik curang dalam pelaksanaan proyek senilai hampir Rp14 miliar itu. Dugaan tersebut kini diperkuat oleh temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulsel dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 48.B/LHP/XIX/MKS/06/2025.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa CV. Zahra Utama Konstruksi, sebagai pelaksana proyek, diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp247.718.389,71. Tak hanya itu, perusahaan juga dijatuhi denda keterlambatan sebesar Rp24.799.594,54 atas molornya penyelesaian pekerjaan.
Menanggapi temuan ini, Wasekjen PATI, Ibrahim Ilyas, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menutup mata dan segera bertindak.
“Kami minta APH segera memproses hukum kasus ini. Ini bukan angka kecil. Sesuai Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku korupsi,” tegas Ibrahim kepada Mabesnews.com, saat ditemui di salah satu warkop di Jl. Gajah Mada, Bulukumba.
Ibrahim juga menyoroti potensi pembiaran kasus ini jika APH tidak segera merespons. Ia mengingatkan bahwa masyarakat akan terus mengawal dan tidak segan turun ke jalan bila proses hukum mandek.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari penegak hukum, kami akan turun aksi. Ini bentuk perlawanan terhadap korupsi yang sudah menggurita. Kami tidak akan diam melihat uang rakyat dikorupsi,” tegasnya.
Desakan PATI ini menjadi peringatan keras agar kasus dugaan korupsi proyek Pantai Merpati tidak berhenti sebatas temuan di atas kertas. Publik kini menanti: apakah aparat penegak hukum berani bertindak, atau justru memilih bungkam?







