Mabesnews.com-Tanjungpinang — Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sejatinya dibentuk sebagai laboratorium sosial bagi kerukunan dan kesetaraan etnis di Indonesia. Di setiap daerah, lembaga ini diharapkan menjadi jembatan silaturahmi antar-suku bangsa dan simbol kebhinekaan yang hidup. Namun di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), idealisme itu tampaknya kian pudar.
Polemik internal yang mencuat di tubuh FPK Kepri bukan sekadar soal administrasi organisasi, melainkan menggambarkan lemahnya tata kelola kelembagaan dan krisis kepercayaan di antara para tokoh yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat multietnis.
Pemerhati sosial Kepri, yang enggan disebutkan namanya, menilai kekisruhan yang terjadi bukan hal sepele. Ia menyebut perlunya langkah tegas dan terbuka dari Badan Kesbangpol Provinsi Kepri dan Majelis Pembimbing Kesbang (MPK), agar masalah internal FPK tidak berkembang menjadi krisis legitimasi.
“Kesbangpol dan pihak terkait, khususnya Ketua FPK, harus mengambil inisiatif menyelesaikan persoalan ini dengan komprehensif. Jangan sampai terkesan ‘lempar batu sembunyi tangan’. Itu tidak baik bagi citra lembaga yang mestinya menjunjung keterbukaan dan kebersamaan,” ujarnya.
Menurutnya, FPK Kepri kini justru tampak kehilangan arah. Forum yang seharusnya menjadi wadah silaturahmi para sesepuh dan tokoh suku di daerah, berubah menjadi ajang saling tuding dan klaim kebenaran.
Lebih ironis lagi, ketika pimpinan FPK menyebut persoalan ini sebagai “urusan pribadi” internal dari organisasi tersebut — sebuah pernyataan yang dinilai, menunjukkan kaburnya batas antara kepentingan personal dan tanggung jawab kelembagaan.
“Kalau pemimpin saja tak bisa membedakan mana ranah pribadi dan mana tanggung jawab publik, ini pertanda serius. Karena FPK adalah representasi nilai kebangsaan, bukan wadah eksklusif individu,” tegasnya.
Masalah FPK Kepri sejatinya bukan baru. Sejak awal, pembentukan forum ini diwarnai tarik-menarik antara fungsi idealis sebagai jembatan kebangsaan dan realitas politis sebagai lembaga binaan pemerintah daerah.
Menurut M. Fadil Hasan, SH, mantan Ketua FPK perwakilan Kepri di DPP dan advokat di Jakarta, akar persoalan FPK terletak pada struktur dan cara rekrutmennya yang tidak profesional.
“Kalau FPK memang masih dianggap perlu, maka pembenahan total harus dilakukan. Tapi sulit, karena sejak awal FPK ini memang bersifat politis. Diciptakan pemerintah sebagai simbol silaturahmi antar-etnis, namun tidak pernah dikelola secara mandiri dan profesional,” ujar Fadil.
Ia mengingatkan bahwa tanpa reformasi menyeluruh, lembaga ini hanya akan menjadi wadah seremonial — hadir di acara peringatan, rapat, dan seremoni adat, tanpa kontribusi nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, FPK Kepri hari ini hanya berfungsi di permukaan, tidak menyentuh persoalan mendasar kebhinekaan dan kohesi sosial antar-komunitas di daerah pesisir.
Secara historis, FPK dibentuk di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri dengan mandat memperkuat integrasi nasional melalui pembauran masyarakat multikultural. Namun dalam praktiknya, banyak pengurus FPK di daerah yang justru terjebak dalam orbit politik kekuasaan.
Di Kepri, situasi ini semakin kompleks karena latar belakang sosial masyarakatnya yang plural — terdiri atas Melayu, Bugis, Batak, Minang, Jawa, dan Tionghoa. Alih-alih menjadi perekat sosial, FPK justru kerap dituding menjadi alat politik pemerintah daerah untuk mencitrakan “kerukunan” tanpa substansi.
Fadil Hasan menyebut, persoalan paling mendasar adalah rekrutmen yang tidak transparan dan sarat kedekatan personal.
“Harus ada mekanisme seleksi yang jelas dan ketat. Jangan sampai pengurus dipilih berdasarkan kedekatan, bukan kapasitas. Ini yang sering menimbulkan gesekan dan politik like and dislike di dalam tubuh FPK,” katanya.
Kondisi ini berimplikasi langsung pada lemahnya integritas lembaga. Banyak anggota FPK yang tidak memahami fungsi dasar forum ini, bahkan menjadikannya sekadar ajang pertemuan simbolik tanpa arah program yang jelas.
Akibatnya, masyarakat pun mulai mempertanyakan manfaat nyata keberadaan FPK di tengah kondisi sosial yang semakin dinamis.
FPK: Forum atau Formalitas?
Para pengamat menilai, FPK seharusnya bisa memainkan peran strategis — terutama di daerah multietnis seperti Kepulauan Riau. Isu pembauran, toleransi, dan kesetaraan sosial menjadi kebutuhan nyata di wilayah kepulauan yang seringkali terpisah jarak dan kultur.
Namun menurut, Fadil Hasan, lembaga ini kehilangan momentum karena terlalu birokratis dan minim inovasi program.
“Kalau sekadar hadir dalam acara seremonial, memberi sambutan, lalu bubar, itu tidak akan berdampak apa-apa. FPK harus keluar dari ruang rapat, turun ke masyarakat, menjadi mediator ketika muncul konflik sosial antar-kelompok,” ujar Fadil.
Di sisi lain, tidak sedikit tokoh lokal menilai FPK sudah kehilangan relevansinya. Tanpa pembenahan serius, keberadaannya hanya menjadi beban anggaran daerah yang tidak berbanding dengan manfaat sosial yang dihasilkan.
Para pengamat sepakat bahwa reformasi struktural dan kultural harus dilakukan. Dimulai dari rekrutmen berbasis kompetensi, pembentukan sistem akuntabilitas internal, hingga evaluasi tahunan terhadap kinerja FPK di setiap tingkatan.
Kesbangpol Provinsi Kepri, sebagai pembina utama, dituntut untuk tidak hanya menjadi “penonton” tetapi aktif menegakkan prinsip transparansi dan rotasi kepengurusan yang sehat.
“FPK harus dikembalikan ke jati dirinya — forum yang memperkuat rasa kebangsaan, bukan arena perebutan simbol dan jabatan,” tegasnya.
Kepulauan Riau adalah miniatur Indonesia — gugusan pulau yang menyimpan mozaik budaya dari berbagai suku dan etnis. Di sinilah FPK semestinya menjadi jangkar moral, memastikan perbedaan tidak berubah menjadi perpecahan.
Namun, jika lembaga ini terus terjebak dalam konflik internal, maka maknanya akan hilang, digantikan oleh kepentingan kecil dan ego personal.
Di tengah sorotan publik, kini semua mata tertuju pada langkah Kesbangpol Kepri dan Ketua FPK. Apakah mereka berani melakukan evaluasi total dan mengembalikan FPK ke marwah semula, atau justru membiarkan lembaga ini tenggelam dalam kabut politik birokrasi?
Sebuah pertanyaan yang akan menentukan: apakah Forum Pembauran Kebangsaan masih layak disebut “forum” — atau tinggal “formalitas”.
arf-6






