MabesNews.com | Tanjungpinang — Pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 262 KUHP Nasional oleh Arif Rahman Hakim memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Kehadiran pihak terlapor dalam pemeriksaan tersebut menjadi penegasan bahwa yang bersangkutan memilih bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, serta tidak menghindari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan, pihak terlapor didampingi penasihat hukum, Ignatius Toka Solly, S.H., yang dikenal dengan sebutan ITS atau Mr. Bom.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Kepolisian Kota Tanjungpinang, khususnya Satreskrim. Kami hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik, kooperatif, dan menghormati proses hukum,” ujar pihak terlapor.
Meski demikian, kehadiran dalam pemeriksaan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan terhadap tuduhan yang dilaporkan. Laporan merupakan pintu masuk proses hukum dan bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP Nasional harus diuji secara objektif berdasarkan peristiwa konkret, unsur-unsur pasal yang disangkakan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Pihak terlapor juga menegaskan tidak ingin membangun penghakiman melalui ruang publik. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik, dengan tetap menggunakan hak-hak hukum serta memperoleh pendampingan dari penasihat hukum.
“Kami datang bukan untuk menghindari hukum. Kami datang untuk memberikan keterangan dan menjelaskan fakta. Selanjutnya, kami serahkan kepada penyidik untuk menilai berdasarkan bukti, bukan opini,” tegasnya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di sisi lain, pihak terlapor berharap proses pemeriksaan dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Penasihat hukum Ignatius Toka Solly, S.H., mengatakan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi selama menjalani proses pemeriksaan.
Ignatius juga mengapresiasi sikap kooperatif kliennya selama pemeriksaan. Menurutnya, setiap pertanyaan yang diajukan penyidik dijawab secara lugas, jelas, dan tidak bertele-tele sehingga proses pengambilan keterangan atau klarifikasi dapat berlangsung dengan lancar.
“Kami mendampingi klien dalam proses pemeriksaan dan memastikan seluruh hak hukumnya tetap terlindungi. Kami juga mengapresiasi sikap kooperatif klien. Setiap pertanyaan dijawab secara lugas dan tidak bertele-tele sehingga proses pengambilan keterangan atau klarifikasi berjalan dengan lancar,” ujar Ignatius.
Menurutnya, proses hukum harus ditempatkan sebagai mekanisme untuk menemukan fakta dan memperoleh kejelasan atas suatu perkara, bukan sebagai ruang untuk membangun opini atau menghakimi seseorang sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini selanjutnya sepenuhnya berada dalam koridor hukum. Publik diharapkan dapat membedakan antara seseorang yang dilaporkan, dipanggil untuk memberikan keterangan, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, hingga dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, proses hukum hendaknya tidak dibangun berdasarkan persepsi atau tekanan opini publik. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, membela kepentingannya, dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada akhirnya, perkara pidana tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.
Hukum harus berdiri di atas fakta, alat bukti, proses yang objektif, dan keadilan—bukan semata-mata opini.
SN



