Penancapan Tiang Listrik di Lahan Warga Dipersoalkan, Vendor Cakrindo Terancam Dilaporkan ke APH

Pemerintah13,950 views

POHUWATO, Mabesinews.com — Ahli waris Arif Usman mempertanyakan pemasangan dua tiang listrik beton di atas lahan milik keluarganya yang berada di wilayah Desa Maleo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik lahan.

Peristiwa itu diketahui setelah salah satu ahli waris Arif Usman, datang ke kebun milik keluarganya pada Minggu (7/9/2026). Setibanya di lokasi, ia mendapati dua tiang listrik beton telah tertancap di dalam area kebun.

Juma menyayangkan tindakan pemasangan tiang listrik di atas tanah milik warga seharusnya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemilik lahan.
ni bukan sekadar kesalahan, tetapi menyangkut hak warga dan prosedur yang seharusnya dihormati,” ujar Juma.

Ia juga mempertanyakan tindakan vendor Cakrindo yang diduga melakukan penacapan tiang tanpa terlebih dahulu meminta izin atau berpamitan kepadanya.

Menurut pihak keluarga, tindakan tersebut dinilai telah mengabaikan hak-hak pemilik tanah. Mereka bahkan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila tidak ada penyelesaian.

Sementara itu, Supardi Hulalata Kepala Desa Maleo saat dikonfirmasi via Wats up mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya pemasangan tiang listrik beton di atas tanah milik Arif Usman.

Namun, kepala desa mengaku sebelumnya telah mengingatkan pihak vendor agar berhati-hati dalam melakukan pemasangan tiang listrik, khususnya apabila berada di atas lahan milik warga.

“Kami sudah mengingatkan kepada pihak vendor terkait penacapan tiang listrik di tanah warga tanpa terlebih dahulu berpamitan atau berkoordinasi dengan pemilik lahan,” ungkapnya.

Terpisah, bagian pelayanan PLN Marisa menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan koordinasi dengan PLN Gorontalo terkait persoalan tersebut.

Menurut pihak pelayanan PLN Marisa, salah satu opsi yang akan diusulkan adalah memindahkan atau mencabut tiang listrik beton yang telah terpasang di atas lahan warga, mengingat masih adanya keberatan dari pihak pemilik tanah.

Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan pemancangan tiang listrik beton tersebut dilaksanakan oleh pihak vendor yang berasal dari Sulawesi Tengah.

“Kami akan berupaya berkoordinasi dengan PLN Gorontalo dan mengusulkan agar tiang listrik beton tersebut dapat dipindahkan atau dicabut karena masih ada warga yang menuntut haknya,” tutur Abi, bagian pelayanan PLN Marisa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor Cakrindo belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan tiang listrik beton di atas lahan milik Arif Usman tersebut. ( JM)