Terkait Adanya Pembaharuan Dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan, Presiden RI Diminta Cabut IUP PT. ASA Kotabunan

Pemerintah133 views

MabesNews.com, Boltim,Sulut- Terkait adanya pembaharuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga PT. Arafura Surya Alam (ASA) diwajibkan menyusun dokumen AMDAL baru sesuai dengan arahan Surat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) No. 1729/PDULK/P2T/PLA.4/2023. Dimana perubahan dokumen ini krusial dan harus diselesaikan sebelum produksi dapat dilaksanakan, maka terkait hal itu, sejumlah aktivis peduli lingkungan terus mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar kiranya dapat mengintruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Muneral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri Lingkungan Hidup (KLH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jamhur Hidayat agar dapat meninjau sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Harapan itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Lembaga Adat Kotabunan Arsad Mokoagow.”Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar dapat menginstruksikan kepada Kementrian ESDM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan KLH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk dapat meninjau sekakigus mencabut IUP PT. ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat desa Kotabunan”, jelas Ketua Lembaga Adat Arsad Mokoagow berharap.

Desakan itu disampaikan karena keberadaan IUP PT. ASA diduga sangat melanggar kaidah AMDAL dan Aturan Jarak Aman terkait keberadaannya di wilah pemukiman masyarakat Dusun V Panang Desa Kotabunan.

Senada juga disampaikan oleh Alwin Tubagus. Menurut Alwin, selain adanya dugaan keberadaan IUP PT. ASA melanggar Kaidah Amdal, dan Aturan Jarak Aman. Ada kekhawatiran yang lebih besar jika kedepan perusahan melakukan kegiatan operasional produksi. Kekhawatiran itu selain masyarakat penambang tradisional akan kehilangan lapangan pekerjaan, juga dikhawatirkan kegitan Operasional Produksi nantinya

akan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu seperti terjadinya banjir dan tanah longsor yang akan menimpah masyarakat Kotabunan dan Bulawan bersatu karena lokasi yang akan di tambang tepat berada pada dua aliran sungai masing-masing sungai Ongkobu dan sungai Panang yang menjadi satu dan mengalir diantara pemukiman masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, apa lagi metode yang akan dilakukan oleh perusahan diduga kuat adalah metode “Open Pit” melibatkan pengupasan tanah permukaan secara masif dan pembuatan lubang. Artinya, bila kedepan PT. ASA melaksanakan kegiatan Operasional Produksi dengan metode “Open Pit” dengan pengupasan tanah permukaan secara masif dan pembuatan lubang, sudah pasti kekhawatiran masyarakat akan terjadinya banjir dan tanah longsor tidak akan terhindarkan.

Selain itu, jika renca operasional produksi itu terus di “Paksakan” di wilayah pemukiman padat penduduk, maka ada beberapa dampak negatif yang akan dialami oleh masyarakat diantaranya bahaya peledakan atau balasting, pencemaran lingkungan, polusi debu dan suara.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, apa bila pihak perusahan PT. ASA memaksakan untuk melakukan operasional produksi dengan alasan karena adanya IUP, maka rakyat Kotabunan dan Bulawan bersatu kembali mempertanyakan limbah pengolahan nantinya akan dibuang kemana. Kita masi inggat bersama terkait adanya dugaan pencemaran teluk Buyat pasca Nyumon Minahasa Raya (NMR). Karena adanya dugaan pencemaran teluk Buyat, akhirnya masyarakat yang berada di teluk Buyat dengan terpaksa harus di relokasi ke Duminanga Bolsel. Pada saat relokasi dilakukan, setiap masyarakat yang direlokasi diberikan tempat tinggal. Namun ironisnya, ketika direlokasi, diduga mereka tidak mendapatkan jaminan kehidupan, maka pada saat itu, untuk menuntut jaminanan kehidupan, terpaksa mereka harus rela berjalan kaki dari Duminanga Bolsel menuju Manado selama tuju hari tuju malam untuk menuntut jaminan kehidupan mereka pasca di relokasi. Namun perjuangan mereka itu diduga kandas, dan pada akhirnya dengan terpaksa sebagian masyarakat harus kembali lagi ke Desa Buyat, sementara yang lainnya terpaksa harus bertahan dalam ketidak pastian. Apakah masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu harus mengalaminya sebagaimana yang dialami oleh masyarakat teluk Buyat, jelas Alwin Tubagus penuh tanya.

Sehingga dengan adanya berbagai kekhawatiran itu, masyarakat Kotabunan-Bulawan Bersatu mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk dapat menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Investasi/BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan KLH untuk segerah meninjau dan mencabut IUP PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan,terang Alwin Tubagus penuh harap.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, harapan adanya kehadiran Negara untuk segerah hadir dan meninjau sekaligus mencabut IUP PT. ASA yang berada di wilayah pemukiman masyarakat telah dititipkan oleh masyarakat melalui linangan air mata pada saat pengibaran Sang Merah Putih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2026 yang juga dilaksanakan oleh seluruh masyarakat penambang tradisional Panang Dusun V Kotabunan.

Linangan air mata saat pengibaran Sang Saka Merah Putih pada HUT ke-81 itu mencerminkan rasa syukur yang mendalam atas nikmat kebebasan, penghormatan tulus terhadap pengorbanan para pahlawan, serta ikatan cinta yang kuat terhadap sesama bangsa Indonesia.”Rasa haru dan linangan air mata itu adalah rasa syukur kami yang mendalam selaku anak bangsa

atas nikmat kebebasan, penghormatan tulus terhadap pengorbanan para pahlawan, serta ikatan cinta yang kuat terhadap sesama bangsa Indonesia”, jelas Alwin Tubagus.

Dijelaskannya bahwa, linangan air mata dari seluruh masyarakat penambang tradisional Dusun V Panang Kotabunan selaku peserta upacara saat pengibaran Sang Merah Putih pada HUT ke-81 itu juga terjadi di tengah ancaman hilangnya lapangan pekerjaan akibat korporasi tambang emas yang mencerminkan kontradiksi batin yang mendalam antara nasionalisme murni dan ironi realita hidup. Air mata tersebut bukan sekedar simbol seremonial, melainkan sebuah ungkapan emosional yang membawa banyak arti, diantaranya sebagai perisai harapan di tengah ketidak pastian. Masyarakat merasa haru karena melihat bendera Merah Putih sebagai simbol perlindungan terakhir mereka, di tengah ketakutan akan kehilangan mata pencaharian tambang tradisional, melihat bendera berkibar memicu harapan bahwa Negara yang disimbolkan oleh benderah tersebut akan hadir untuk membela hak-hak mereka atas tanah dan pekerjaan. Air mata yang menetes merupakan bentuk protes bisu terhadap ketimpangan yang terjadi. Masyarakat mempertanyakan arti kemerdekaan ekonomi ketika di tanah sendiri mereka justru terancam menjadi penonton dan kehilangan ruang hidup akibat eksploitasi korporasi besar. Ada rasa sakit karena merasa “dijajah” secara ekonomi di era kemerdekaan.

Momen upacara bendera menyatukan masyarakat dalam satu perasaan senasib sepenanggungan. Linangan air mata tersebut menjadi simbol perekat solidaritas antarwarga yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka, memperkuat tekad bersama untuk tidak menyerah pada keadaan.

Meskipun kecewa dengan situasi ekonomi dan kebijakan yang tidak berpihak, masyarakat tetap menghormati bendera negara mereka. Rasa haru ini membuktikan bahwa kecintaan mereka pada bangsa dan tanah air Indonesia sangat murni, terpisah dari rasa frustrasi mereka terhadap masuknya korporasi yang mengancam kesejahteraan mereka.

Air mata tersebut mengalir sebagai pengingat luhur atas tema besar kemerdekaan tahun ini, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Bagi kami selaku masyarakat kecil yang berada di Dusun V Panang Desa Kotabunan, tangisan itu adalah doa dan tuntutan nyata agar aspek “Adil” dan “Makmur”

benar-benar dirasakan oleh rakyat lokal khususnya rakyat penamang tradisional Dusun V Panang Desa Kotabunan, bukan hanya dinikmati oleh pemilik modal pertambangan.

Lebih lanjut Alwin menegaskan bahwa, terkait standar pengamanan perusahan, PT. Arafura Surya Alam (ASA) adalah perusahan swasta atau tambang yang umum, bukan merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) atau Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bersifat strategis bagi negara.

Selidik punya selidik, selain IUP PT. ASA diduga sangat melanggar Kaidah AMDAL dan Aturan Jarak Aman karena berada di wilayah pemukiman masyarakat, saat ini diketahui pulah pihak PT. ASA terus melakukan pemasangan plang di lokasi pemukiman masyarakat Dusun V Panang Desa Kotabunan, sementara lokasi pemukiman masyarakat Dusun V Panang Kotabunan tersebut diketahui adalah lokasi Eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian yang sampai saat ini keberadaan eks HGU Kobondian tersebut terus menjadi polemik atau menjadi bahan perdebatan, perselisihan, atau kontroversi yang diperbincangkan secara terbuka di tengah masyarakat atau media sejak adanya pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan tidak ada Eks HGU Kobondian Kotabunan, dan adanya kegiatan PT. ASA yang sudah beberapa kali melakukan pemasangan papan atau plang dengan bertuliskan masing-masing ‘Tanah Hak Milik PT. ASA, Area Ini Berada Dalam Penguasaan Sah PT. ASA, Area Ini Berada Dalam Penguasaan Sah PT. ASA dan Termasuk Dalam Wilayah IUP PT. ASA’. Bila pihak PT. ASA menuliskan bahwa wilayah tersebut berada dalam IUP PT. ASA itu benar, tetapi bila PT. ASA menuliskan ‘TANAH HAK MILIK’ PT. ASA dan Area Ini Berada Dalam Penguasaan ‘SAH’ PT. ASA, menurut Alwin itu sangatlah keliru, karena lokasi tersebut adalah lokasi eks HGU Kobondian Kotabunan.

Jika benar bahwa lokasi Eks HGU Kobondian Kotabunan itu merupakan ‘TANAH HAK MILIK PT. ASA’, maka PT. ASA diminta untuk dapat menjelaskan asal usul perolehan tanah tersebut, karena tanah yang diklaim hak milik itu adalah tanah Eks HGU.

Apa lagi ketika adanya polemik Eks HGU Kobondian tersebut berkembang baik Pemda maupun pihak BPN sendiri sudah membenarkan adanya keberadaan Eks HGU Kobondian di Kotabunan lewat data yang diterima oleh pihak BPN dari Pemerintah Pusat, walaupun sebelumnya mereka sempat mengatakan tidak ada keberadaan Eks HGU Kobondian Kotabunan.

Dijelaskannya, klaim sepihak oleh perusahaan tambang atas hak kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pada dasarnya diduga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak serta merta membuat perusahan tersebut menjadi pemilik resmi lahan tersebut.

Karena secara hukum di Indonesia, saat masa berlaku HGU sebuah perusahaan biasanya perusahaan perkebunan telah habis atau dicabut, status tanah tersebut otomatis kembali menjadi tanah negara.

Lahan tersebut bukan milik perorangan, bukan milik perusahaan lama, dan tidak bisa langsung diklaim begitu saja oleh perusahaan tambang.

Perusahaan tambang PT. ASA tersebut diakui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan eks lahan HGU tersebut. Namun, memiliki IUP bukan berarti memiliki tanah. Klaim sepihak ini sering kali menurut Alwin diduga merupakan ‘Trik’ untuk menekan penggarap lahan agar mau pindah tanpa kompensasi yang layak.(Pusran Beeg)