Mabesnews.com | Tanjungpinang — Polemik pemberhentian atau “dirumahkannya” 11 relawan Yayasan Pangan Intan Permata memasuki babak baru. Setelah sempat memanas akibat perbedaan penafsiran mengenai alasan penghentian penugasan, kini mulai terbuka peluang penyelesaian melalui jalur musyawarah dengan melibatkan para pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Mabesnews.com, telah terjalin komunikasi dengan petugas yang menangani persoalan tersebut. Dari hasil koordinasi tersebut, muncul keyakinan bahwa masih terdapat ruang dialog antara pihak yayasan dan para relawan yang dirumahkan untuk mencari solusi terbaik tanpa harus langsung menempuh proses litigasi.
Upaya penyelesaian tersebut direncanakan akan difasilitasi melalui pertemuan bersama yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan pandangan objektif sesuai ketentuan hukum dan prinsip penyelesaian perselisihan secara musyawarah.
Langkah tersebut dinilai sebagai perkembangan positif di tengah polemik yang sebelumnya memunculkan perbedaan pandangan antara yayasan dan para relawan mengenai dasar penghentian penugasan.
Sebelumnya, Yayasan Pangan Intan Permata menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan tertentu, termasuk faktor usia. Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh para relawan yang terdampak. Mereka menegaskan sebagian besar masih berada pada usia produktif, memiliki kondisi fisik yang baik, dan selama menjalankan tugas tidak pernah menerima evaluasi tertulis yang menyatakan mereka tidak mampu melaksanakan pekerjaan.
Para relawan juga menyampaikan keberatan terhadap penggunaan istilah “lansia” yang menurut mereka dapat menimbulkan stigma di tengah masyarakat. Mereka berpendapat bahwa kemampuan seseorang tidak dapat dinilai semata-mata dari usia, melainkan harus didasarkan pada kondisi kesehatan, kemampuan bekerja, dan hasil evaluasi yang objektif.
Selain itu, mereka mengungkapkan bahwa sebelum diterima bertugas, seluruh relawan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yayasan. Dokumen tersebut dipandang sebagai salah satu hal yang patut menjadi bahan pembahasan apabila nantinya dilakukan mediasi.
Di sisi lain, para relawan juga mengaku masih memiliki sejumlah keberatan terkait pola pelaksanaan tugas selama menjadi relawan. Namun, mereka memilih tidak membuka seluruh persoalan tersebut kepada publik dan berharap pembicaraan secara langsung dapat menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Menurut kalangan akademisi hukum, penyelesaian melalui dialog merupakan langkah yang patut diutamakan dalam setiap perselisihan yang masih memungkinkan untuk diselesaikan secara damai.
Sementara itu, ahli hukum ketenagakerjaan berpendapat bahwa meskipun relawan tidak selalu berada dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan ketenagakerjaan, prinsip-prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlakuan yang adil, itikad baik, dan komunikasi yang transparan tetap harus menjadi bagian dari tata kelola organisasi.
Menurutnya, apabila terjadi perbedaan persepsi mengenai penghentian penugasan, penyelesaian melalui mediasi sering kali menjadi langkah yang lebih konstruktif dibandingkan membawa perkara langsung ke pengadilan. Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menjelaskan dasar kebijakan, menyampaikan keberatan, serta mencari titik temu tanpa mengabaikan hak masing-masing.
Akademisi yang mengkaji hukum yayasan juga mengingatkan bahwa lembaga sosial memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik. Selain menjalankan misi sosial, yayasan dituntut menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Secara normatif, keberadaan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Walaupun regulasi tersebut tidak mengatur secara rinci hubungan antara yayasan dan relawan, prinsip itikad baik, akuntabilitas, dan pengelolaan organisasi yang sehat tetap menjadi landasan dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Sementara itu, penyelesaian perselisihan melalui musyawarah juga sejalan dengan semangat penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yaitu mengedepankan dialog, mediasi, dan mufakat sebelum memilih jalur litigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final mengenai hasil pertemuan yang direncanakan. Namun, adanya kesediaan para pihak untuk duduk bersama menjadi sinyal positif bahwa persoalan ini masih memiliki peluang untuk diselesaikan secara baik-baik.
Redaksi Mabesnews.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Yayasan Pangan Intan Permata maupun para relawan apabila terdapat penjelasan, data, atau dokumen tambahan yang perlu disampaikan kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terlepas dari perbedaan pandangan yang terjadi, penyelesaian yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak diharapkan mampu menghasilkan solusi yang berkeadilan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial dapat tetap terjaga, sementara para relawan maupun pengurus yayasan memperoleh kepastian atas persoalan yang selama ini menjadi sumber perbedaan pendapat.
arf-6






