Pajang Photo Mesra di Medsos dari tahun 2017, NR Penerima Pensiun Janda dari Cigugur Kuningan Akui Baru Menikah Enam Bulan 

Hukum149 views

Mabesnews.com, Kuningan, Janda yang ditinggal mati oleh suaminya yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) disebut sebagai Penerima Pensiun Janda.

NR salah satu warga kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan yang terdaftar sebagai Penerima Pensiun Janda (PPJ) yang diketahui awalnya mempunyai suami DS yang notabene bekerja sebagai PNS dan meninggal dunia sekitar tahun 2014.

Namun ternyata berdasarkan penelusuran awak media, NR yang notabene sebagai PPJ ini diduga kuat telah melakukan nikah Sirri dengan salah satu pria berinisial AP di tahun 2019, bahkan lewat akun Facebook (media sosial) pribadi NR kerap memajang photo mesra sejak tahun 2017.

Dan diduga kuat setelah melakukan nikah Sirri NR dan AP tinggal bersama di rumah NR masih juga mendapatkan gaji pensiun dari pemerintah hingga awal tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang didapat dari keterangan beberapa sumber menjelaskan bahwa NR diduga kuat telah melakukan nikah lagi sejak tahun 2019.

“Iya semenjak ditinggal mati oleh suaminya, sepengetahuan kami NR sudah menikah lagi dengan AP dan sudah tinggal serumah sejak tahun 2019, namun kami heran ko NR masih juga dapat gaji pensiun janda PNS?

Sepengetahuan kami, seharusnya NR tidak lagi dapat gaji tersebut setelah menikah lagi, apa mereka tidak laporan ke petugas Taspen, apa disengaja atau mungkin NR tidak tahu aturan hukum?” Jelas beberapa sumber kepada pihak media.

 

Sumber juga menampakkan, “NR menurut kami tahu etika umum juga aturan agama, ternyata mereka telah memajang photo mesra di Facebook sejak tahun 2017.

Apa mungkin mereka sudah menikah dari tahun 2017?” Tambah sumber sambil bertanya-tanya di hadapan awak media.

Untuk melengkapi informasi sesuai kode etik pewarta, awak media yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengunjungi kediaman NR yang berada di wilayah kecamatan Cigugur Kuningan, NR akui telah mengajukan pemberhentian gaji sejak bulan Januari tahun 2026.

“Iya betul saya sudah menikah dengan AP berjalan sekitar enam bulan sampai sekarang dan sudah mengajukan permohonan pemberhentian gaji sejak bulan Januari 2026 melalui pihak bank BJB Kuningan” jelas NR dengan di iyakan oleh kedua anak laki-laki dan perempuannya, sabtu 7/2/26.

Namun saat ditanya terkait fostingan di Facebook sejak tahun 2017 dan dugaan nikah Sirri di tahun 2019 kedua anaknya enggan berkomentar.

“Kami punya hak untuk tidak menjawab” tegas kedua anak NR.

Menyikapi permasalahan ini, Pakar Hukum Pidana kabupaten Kuningan angkat bicara.

“Kalau sudah terbukti, Penerima pensiun janda PNS yang menikah lagi, baik secara resmi maupun secara sirri, secara hukum kehilangan haknya untuk menerima tunjangan pensiun tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, berikut adalah poin-poin pentingnya:

* Penghentian Pembayaran : Pembayaran pensiun janda/duda akan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pernikahan tersebut terjadi.

* Legalitas di Mata Negara: Meski nikah sirri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), tindakan ini tetap dianggap sebagai “menikah lagi” dalam konteks hak pensiun.

* Mengetahui status pernikahan ini adalah bagian dari kewajiban pelaporan kepada instansi terkait seperti PT TASPEN.

* Alih Hak ke Anak: Jika janda tersebut memiliki anak yang masih berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah, maka hak pensiun tersebut dapat dialihkan kepada anak sebagai pensiun yatim-piatu.

Risiko Hukum : Sengaja tidak melaporkan pernikahan (termasuk nikah sirri) demi tetap menerima dana pensiun dapat dianggap sebagai manipulasi data dan berisiko dituntut untuk mengembalikan dana yang telah diterima secara tidak sah.

Maka dengan dugaan kejadian tersebut, kami menghimbau kepada pihak PT. Taspen untuk merespons informasi ini, survei turun langsung ke lapangan dan ambil tindakan tegas “Putus dan pensiun” dan kalau sudah terbukti pernikahan berlangsung lama “Gugat biaya pensiun yang sudah diterima selama sudah menikah lagi” tegasnya.

 

 

Hombing