MABESNEWS.COM.— Aktivitas pembelian timah yang diduga ilegal di kediaman seorang warga bernama Ir di kawasan Simpang Perlang, , terus berlangsung bebas. Hingga kini, praktik tersebut di duga Kebal Hukum.
Informasi mengenai Kolektor timah yang disampaikan masyarakat kepada Media ini
bahwa IR menjalankan transaksi pembelian timah tersebut secara tertutup pada malam hari. Langkah itu dilakukan untuk meminimalkan perhatian publik dan menghindari pemantauan awak media. Warga juga mengaku tidak mengetahui alur penyaluran maupun pihak yang menampung kembali hasil timah yang dibeli oleh IR.
”Kalau IR beli timah sembunyi-sembunyi, tiap malam dia beli timah. Beli sembunyi-sembunyi mungkin takut dilihat para awak media. Kalau untuk timahnya, kami tidak tahu kemana IR menjualnya kembali,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada media, Minggu (16/8/2026).
Adanya informasi dari Masyarakat terkait dugaan penampungan timah ilegal tersebut di kediaman Ir, Awak media ini masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Polres Bangka Tengah.
Sementara itu kolektor bernama Ir sendiri masih dalam upaya meminta Tanggapan terkait Legalitas perizinan dalam membeli Timah di kediamannya.
Menurut undang – undang minerba yang berlaku.
Ancaman pidana bagi pihak yang menampung, membeli, atau mengolah timah ilegal diatur secara tegas dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sanksi Pidana Pokok
Hukuman Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bunyi Pasal 161 UU Minerba:
”Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.” ZL







