Peternakan Ayam PT SMS Lama Berlangsung Izin di Pertanyakan

Hukum7 views

MABESNEWS.COM.— Operasional peternakan ayam pedaging milik PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) di Desa Sungkap, Kabupaten Bangka Tengah, mendadak menjadi sorotan.

Perusahaan yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun tersebut diduga belum terdaftar di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah.

Dugaan ini mencuat setelah tim media mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  Untuk peternakan ayam di desa Sungkap belum  terdaftar di PTSP,  tim melakukan penelusuran berdasar laporan dari masyarakat setempat mengenai legalitas perizinan usaha tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT SMS mengklaim bahwa perusahaan mereka telah mengantongi izin resmi sejak lama.

“PT SMS sudah terdaftar di PTSP Bangka Tengah sejak tahun 2018,” ujar salah satu pengurus PT SMS saat dimintai konfirmasi terkait kelengkapan dokumen perusahaannya.

Ia menambahkan bahwa berkas perizinan lingkungan hidup telah diserahkan kepada pihak pengelola lapangan untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait.

“Untuk perizinan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  sudah disampaikan kepada Yudi yang mengurusnya di lapangan. tegasnya.

Pernyataan pengurus PT SMS tersebut bertolak belakang dengan hasil pengecekan data di DPMPTK Bangka Tengah. Berdasarkan penelusuran sistem perizinan resmi daerah, nama PT Semesta Mitra Sejahtera yang berlokasi di Desa Sungkap belum terdaftar sama sekali Tegas nya.

Perbedaan keterangan antara pihak pengelola dan data instansi pemerintah ini memicu pertanyaan publik terkait kepastian status keabsahan PT SMS di wilayah Bangka Tengah.