MabesNews.com | Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara – Polsek NA IX-X kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun I Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kosong itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Warga mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek NA IX-X, AKP Gunawan Sinurat, bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung berhasil mengamankan seorang pria berusia sekitar 42 tahun yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
* 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram.
* 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
* Total berat keseluruhan barang bukti sabu sekitar 2,13 gram bruto.
* 9 plastik klip bening kosong.
* 1 plastik klip bening kecil kosong.
* Uang tunai sebesar Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000).
* 1 alat hisap (bong) yang terbuat dari pipet.
* 2 buah korek api.
* 1 lembar daun kering.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polsek NA IX-X mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.
Reporter: Supriadi Nst.







