MK Tegaskan Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung oleh Rakyat

Hukum152 views

Mabesnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah memutuskan permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sebagaimana dikutip Mabesnews.com, Senin (29/6/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 11/PUU-XXII/2025.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Pendi Setiawan, Lala Kumalaya Wati Lestari, Afifah Nabila Putri, dan seorang pemohon lainnya. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Para pemohon beralasan permohonan tersebut diajukan karena kembali muncul wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut para pemohon, frasa dalam pasal tersebut masih bersifat multitafsir sehingga berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

 

Rilis: HBL