Oleh: Abdul Rachman Sappara
Ketua Umum DPP FORTANAS
MabesNews.com, Perbincangan mengenai perbaikan nasib bangsa tidak pernah dapat dipisahkan dari persoalan penegakan hukum. Keduanya merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Sebuah negara tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan apabila hukum kehilangan wibawa serta tidak ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuasaan.
Dalam sebuah diskusi kebangsaan bersama Mas Ubed, sapaan akrab Ubedillah Badrun, seorang intelektual dan akademisi yang dikenal kritis terhadap persoalan demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan pemberantasan korupsi, muncul refleksi penting mengenai masa depan Indonesia. Masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten dan berkeadilan.
Semangat tersebut sejatinya telah diwariskan oleh Proklamator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, yang mengingatkan bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Makna dari pesan tersebut bukan sekadar menjadikan hukum sebagai kumpulan peraturan, melainkan menjadikannya sebagai pedoman utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Penegakan hukum yang berintegritas merupakan fondasi utama untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Hukum harus mampu memberikan kepastian, melindungi hak-hak masyarakat, dan menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, serta berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara dan rakyat.
Ketika hukum ditegakkan secara adil, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan tumbuh. Sebaliknya, apabila hukum dipersepsikan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan terkikis. Hilangnya kepercayaan tersebut dapat berdampak pada melemahnya stabilitas sosial, politik, dan ekonomi yang pada akhirnya menghambat pembangunan nasional.
Pandangan kritis yang sering disampaikan Ubedillah Badrun menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur dari pelaksanaan pemilu atau pergantian kepemimpinan. Demokrasi yang sehat harus dibangun di atas supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat. Tanpa itu semua, cita-cita menuju Indonesia yang maju dan berkeadilan akan sulit diwujudkan.
Ke depan, Indonesia membutuhkan pemimpin yang memiliki keberanian moral untuk menempatkan hukum di atas segala kepentingan politik maupun kelompok. Aparat penegak hukum juga dituntut menjaga profesionalisme, integritas, dan independensi agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Perbaikan nasib bangsa bukanlah pekerjaan satu atau dua institusi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga masyarakat luas memiliki peran strategis dalam membangun budaya hukum yang kuat.
Pada akhirnya, masa depan Indonesia akan sangat ditentukan oleh keberhasilan menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat. Ketika hukum benar-benar menjadi panglima tertinggi, maka keadilan akan terwujud, korupsi dapat ditekan, kepercayaan publik akan meningkat, dan cita-cita menuju Indonesia yang maju, bermartabat, serta sejahtera bukan lagi sekadar harapan, melainkan kenyataan yang dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa.







