Diduga Proyek TPT di Desa Situ Raja Berjalan Tanpa Persetujuan Kepala Desa, Aparat Desa Minta Penjelasan

Mabesnews.com – Diduga terdapat proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Situ Raja, Blok Tanjung Sari Lor, yang hingga saat ini tetap berjalan. Proyek tersebut merupakan program yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Mitra Tirta Sari yang diketuai oleh Ncim Mulyana selaku ketua kelompok sekaligus penerima manfaat.

Dugaan muncul karena, menurut keterangan Kepala Desa Situ Raja, hingga proyek berjalan pihak kelompok belum pernah mengajukan proposal maupun meminta tanda tangan atau persetujuan dari kepala desa.

Kepala Desa Situ Raja menjelaskan bahwa saat proyek akan dilaksanakan, seorang kepala dusun datang ke kantor desa dan menyampaikan bahwa dirinya diperintahkan oleh Ncim Mulyana selaku Ketua Kelompok PSA Mitra Tirta Sari.

Menurut kepala desa, dirinya bukan menolak menandatangani dokumen tersebut. Namun, ia meminta agar ketua kelompok datang langsung ke kantor desa untuk memberikan penjelasan sebelum dokumen ditandatangani.

“Saya meminta agar ketua kelompok datang langsung ke kantor desa menemui saya. Namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah datang dan saya juga tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ujar kepala desa.

Meski demikian, proyek pembangunan TPT tersebut tetap berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pemerintah desa mengenai dasar administrasi yang digunakan sehingga proyek dapat dilaksanakan.

Pemerintah desa mempertanyakan apakah proyek tersebut telah memperoleh izin dari instansi terkait, seperti PSDA atau PJT, meskipun belum memperoleh persetujuan dari kepala desa.

Atas kondisi tersebut, pemerintah desa meminta penjelasan dari instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), mengenai mekanisme pelaksanaan proyek pemerintah di desa. Mereka mempertanyakan apakah suatu proyek dapat dilaksanakan tanpa adanya persetujuan atau sepengetahuan kepala desa apabila memang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah desa berharap adanya kejelasan aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program-program pemerintah di kemudian hari.

Saat tim media melakukan investigasi pada Sabtu, 27 Juni 2026, papan informasi proyek di lokasi juga disebut belum memuat informasi secara lengkap, termasuk rincian Anggaran Biaya (RAB), sehingga dinilai belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.

Pihak media masih berupaya mengonfirmasi Ketua Kelompok Tani Mitra Tirta Sari, PSDA/PJT, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan dan memastikan informasi secara berimbang.

 

 

RD