MabesNews.com, KAWANGO HARI, KODI, SUMBA BARAT DAYA NUSA TENGGARA TIMUR KECAMATAN KODI, Desa Kawango hari.25 September 2026,Dunia pendidikan di Kodi Utara tercoreng.
Dugaan penahanan honor guru secara keji mencuat dari (SMA Rosso), Desa Kawango Hari, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.Dan Di duga ada media lain yang pasang badan sehingga gaji atau tunjangan saya tidak di bayarkan (sebut)salah seorang guru.
Seorang guru honorer yang menjadi korban menghubungi langsung redaksi (FAKTA HUKUM). Dengan nada geram, ia meminta kasusnya diviralkan agar ada keadilan.
Tolong naikkan di pemberitaan agar ada kejelasannya! Apa alasan sehingga gaji atau tunjangan saya selama empat bulan tidak dibayarkan!” tegas guru tersebut dengan nada marah.
Guru malang yang telah mengabdi mencerdaskan anak bangsa di pelosok Kodi itu mengaku sudah 4 bulan bekerja tanpa dibayar sepeserpun di bawah pimpinan Kepala Sekolah Rofinus Radu Bani.
Tak tahan dizalimi, guru tersebut kini mengambil sikap tegas. Ia akan melaporkan langsung Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kepala sekolah Rofinus Radu Bani diduga tidak membayar upah atau honor beberapa guru. Saya akan lapor ke Dinas P dan K agar kepala sekolah memberikan keterangan resmi, apa alasannya sehingga gaji saya selama empat bulan tidak dibayar. semprot guru honorer yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal harga diri seorang guru, Mengajar 4 bulan tanpa gaji, siapa yang tahan?
Saya hanya butuh keterangan resmi! Jangan bungkam, Jelaskan kenapa honor kami ditahan!” tambahnya.
Informasi yang dihimpun Media Fakta Hukum, korban diduga tidak hanya satu orang. Beberapa guru honorer lainnya di SMA Rosso juga mengalami nasib serupa.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA Rosso, (Rofinus Radu Bani, BUNGKAM)Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan.
Redaksi Media Fakta Hukum masih berupaya keras menghubungi pihak sekolah dan Dinas P dan K SBD.
Publik kini bertanya: ADA APA DI SMA ROSSO? KEMANA UANG HONOR GURU HONORER SELAMA 4 BULAN?
Jika terbukti, ini adalah bentuk kezaliman terhadap pahlawan tanpa tanda jasa dan harus ditindak tegas oleh Dinas P dan K SBD, Tim Fakta Hukum akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas.
Penulis: Matius D Manu.











