MabesNews.com – Polres Sukabumi – Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial D (34) Tahun, Selasa (11/4/2023).
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, pelaku D ini telah mencabuli kekasihnya sebut saja Bunga yang masih berumur 16 Tahun.
” Bunga (nama samaran) disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali disebuah hotel di Kota Sukabumi dan di Pulau Bali,” ungkap AKP Dian Pornomo, kepada Tim Liputan Humas Polres Sukabumi, Senin (10/04/2023).
Menurut AKP Dian Pornomo,, antara Pelaku dan Bunga sudah pacaran dari mulai Januari Tahun 2023, namun hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua Bunga.
“Hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak Bunga untuk membuat konten lagu,” sambung AKP Dian Pornomo.
Akibat perbuatan D terhadap Bunga tersebut, orang tua Bunga merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Saat ini Tim Penyidik PPA masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka juga menyita beberapa barang bukti,” ucap AKP Dian Pornomo. Pewarta (Markus.T).