MabesNews.com, Boltim,Sulut- Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi Riadhy dengan tegas menyampaikan bahwa permasalahan titik koordinat jangan dijadikan alasan oleh Kepala Kantor Agraria dabTata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Cadra Husain untuk memperlambat penyelesaian permasalahan aset negara lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini perlu ditegaskan karena dari informasi yang diperoleh bahwa saat ini pihak ATR/BPN beralasan bahwa kendala yang dihadapi oleh ATR/BPN saat ini adalah menyangkut titik koordinat.
Semestinya pihak ATR/BPN tidak harus menyampaikan alasan seperti itu, karena mereka yang lebih mengetahui bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1975 belum menggunakan teknologi GPS atau titik koordinat geografis modern.
Karena perkembangan teknologi Global Positioning System (GPS) sendiri baru mulai dikenal dan diadopsi dalam dunia survei geodesi dan pemetaan di Indonesia secara terbatas pada akhir 1980-an hingga 1990-an.
Dimana standardisasi pemetaan dan koordinat digital nasional baru diperkuat secara menyeluruh lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No. 3 Tahun 1997.
Lebih lanjut dijelaskannya, kondisi pengukuran tahun 1975 masi menggunakan beberapa metode seperti metode terestris konvensional, dimana pengukuran batas tanah pada era 1970-an dilakukan memakai alat ukur konvensional seperti teodolit atau theodolite, pita ukur, dan rantai ukur secara terestris di lapangan. Sistem peta lokal atau manual yaitu peta dan gambar ukur saat itu digambar secara manual di atas kertas kalkir atau milimeter blok, belum terikat pada sistem koordinat nasional yang terdigitalisasi, dan penentuan batas berdasarkan penunjukan yaitu identifikasi batas bidang tanah bersandar pada patok batas fisik dan keterangan penunjukan langsung dari pemegang hak atau masyarakat penguasa sekitar.
Jika letak fisik atau batas bidang belum jelas secara spasial di era modern, yang harus dilakukan BPN adalah melakukan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral untuk memasukkan data tersebut ke sistem geospasial seperti Bhumi ATR/BPN, bukan serta-merta menghapus haknya.
Dan selama data yuridis dalam buku tanah dan warkah di Kantor Pertanahan tercatat sah serta tidak pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan atau prosedur hukum penertiban tanah terlantar, keabsahan hak tersebut tetap diakui undang-undang.”Selama data yuridis dalam buku tanah dan warkah di kantor pertanahan tercatat sah serta tidak pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan atau prosedur hukum penerbitan tanah terlantar, keabsahan hak tersebut tetap diakui undang-undang”, jelas Andi J Riadhy.
Terkait adanya penyampaian Kepala BPN Candra Husain bahwa pihaknya telah menerima data salinan buku tanah, gambar situasi, akta pendirian PT, dan salinan Surat Keputusan (SK) HGU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut keberadaan Eks HGU Kobondian. Menurut Andi Riadhy, pihak BPN harus sesegerah mungkin untuk melakukan penyelesaian polemik Eks HGU berdasarkan data-data yang sudah diterima dari Kemendagri, dan diharapkan kepada pihak BPN agar titik koordinat jangan dijadikan alasan dalam penyelesaian, tegas Andi Riadhy.
Sementara itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boltim Candra Husain Sendiri ketika dikonfirmasi Media MabesNews.com pekan kemarin, melalui pesan singkat WhatshApp-nya mengatakn bahwa pihaknya telah menerima sejumlah data seperti salinan buku tanah, gambar situasi, akta pendirian PT, dan salinan Surat Keputusan (SK) HGU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut keberadaan Eks HGU Kobondian.
Ketika ditanya (24/8/2026) kapan pihak ATR/BPN akan turun mencocokkan data fisik dan posisi bidang tanah dari dokumen manual atau analog dengan koordinat modern berbasis GPS ke dalam peta digital di lahan Eks HGU Kobondian Kotabunan, Candra Husain melalui pesan WhatshApp-nya mengatakan.”
Belum tahu pak. Berkas masih dipelajari dan petugas/staf masih banyak kegiatan DIPA dan kerjasama (PKS) yang harus dikerjakan”, jelas Candra Husain. (Pusran Beeg)






