MabesNews.com | Tanjungpinang — Klarifikasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengenai hibah kontainer bagi pedagang kaki lima (PKL) eks kawasan Tepi Laut justru membuka pertanyaan lebih mendasar: siapa penggagasnya, siapa yang menentukan penerima, berapa nilai anggarannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya setelah serah terima?
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menyatakan kontainer tersebut diberikan melalui mekanisme hibah kepada penerima yang telah ditetapkan. Setelah serah terima berdasarkan dokumen hibah, kontainer tidak lagi menjadi fasilitas operasional yang dikelola sehari-hari oleh Disdagin.
Secara hukum, hibah Barang Milik Daerah (BMD) memang dimungkinkan. Namun, prosesnya tidak berhenti pada pembelian dan penyerahan barang. Pengelolaan BMD diatur antara lain melalui PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, serta Perda Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan BMD dalam kerangka tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga secara khusus memperbarui ketentuan mengenai pemindahtanganan, hibah, dan penghapusan BMD.
Karena itu, pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa kontainer telah dihibahkan.
Siapa yang menggagas program tersebut?
Apakah berasal dari perencanaan Disdagin, kebijakan kepala daerah, pembahasan DPRD, aspirasi masyarakat, atau program penataan PKL Tepi Laut?
Kemudian, siapa yang menetapkan penerima hibah?
Jika benar diperuntukkan bagi PKL eks Tepi Laut, harus dapat dijelaskan kriteria penerima, hasil verifikasi, jumlah kontainer, daftar penerima, lokasi penempatan, nilai perolehan setiap unit, serta dasar hukum penetapannya.
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah apa yang terjadi setelah serah terima?
Harus ada jejak dokumen yang jelas mengenai naskah hibah, berita acara serah terima, status pencatatan BMD, persetujuan pejabat berwenang, hingga penghapusan dari daftar BMD apabila persyaratannya telah terpenuhi.
Dengan kata lain, pernyataan bahwa kontainer “bukan lagi fasilitas operasional Disdagin” tidak serta-merta menghapus kebutuhan akan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas proses pengadaan dan pemindahtanganannya.
Apabila kontainer tersebut merupakan hibah Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada penerima tertentu, mengapa terdapat kontainer yang berada di kawasan Taman Gurindam 12, sementara status dan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut masih menjadi persoalan yang dipertanyakan publik?
Di sinilah Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu membuka dokumen secara konkret: siapa penerima hibah, siapa yang menguasai lokasi, siapa yang memberikan izin penempatan, dan apa dasar hukum penempatan kontainer di lokasi tersebut.
Aliansi Peduli Indonesia Kepulauan Riau (API Kepri) melalui ketua bidang kebijakan publik menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik administratif.
Menurut pandangan hukum yang berkembang dalam perkara pengelolaan BMD, apabila terdapat dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus diarahkan untuk melihat seluruh rantai kebijakan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, penetapan penerima, pemindahtanganan, hingga pemanfaatan barang setelah serah terima.
Ahli hukum juga menilai, indikasi penyalahgunaan kewenangan tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya hibah. Namun, apabila ditemukan penyimpangan prosedur, penerima yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi dokumen, konflik kepentingan, atau penggunaan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum yang lebih serius.
Artinya, dugaan korupsi harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan yang objektif, bukan melalui asumsi atau tuduhan semata.
Namun, apabila terdapat indikasi awal yang memadai, aparat penegak hukum—baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK sesuai kewenangannya—patut memastikan apakah penggunaan anggaran daerah dan proses hibah tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
API Kepri mengapresiasi apabila aparat penegak hukum membuka ruang pemeriksaan secara profesional dan transparan. Sebab, setiap rupiah uang daerah merupakan uang publik dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Publik pada akhirnya hanya meminta jawaban sederhana:
Gagasan siapa? Anggarannya berapa? Dibeli untuk siapa? Siapa penerimanya? Siapa yang menentukan? Di mana kontainer ditempatkan? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana kondisinya setelah serah terima?
Jika seluruh dokumen tersedia dan prosedurnya benar, polemik dapat diselesaikan dengan data.
Sebaliknya, apabila terdapat mata rantai yang tidak mampu dijelaskan, maka pemeriksaan lebih mendalam menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Hibah bukan akhir pertanggungjawaban. Serah terima bukan berarti jejak anggaran ikut hilang. Setiap aset yang dibeli dengan uang rakyat harus memiliki jejak hukum, jejak administrasi, dan jejak manfaat yang dapat diperiksa publik.
ARF-6






