MabesNews.com | Tanjungpinang — Polemik relokasi pelaku UMKM Zona C kawasan Taman Gurindam 12 semakin tajam. Kebijakan yang semestinya menjadi solusi justru menimbulkan pertanyaan baru karena di tengah penertiban masih terlihat aktivitas perdagangan di sejumlah titik.
Seorang pengunjung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menilai pola relokasi tersebut tidak manusiawi dan terkesan tergesa-gesa.
“Provinsi dan kota seperti sedang mempertontonkan drama yang murahan. Pedagang direlokasi, tetapi di kawasan itu masih terlihat pecel lele, bandrek, makanan ringan, dan aktivitas perdagangan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan semakin janggal karena terdapat fasilitas yang telah diperkeras atau disemen di kawasan tersebut yang diduga berkaitan dengan pembangunan Taman Gurindam 12. Beredar pula informasi bahwa penerangan di lokasi menggunakan genset.
Namun, informasi mengenai sumber listrik, kapasitas genset, pemilik fasilitas, serta dasar penggunaan kawasan tersebut masih perlu diverifikasi.
Keterangan sejumlah pedagang juga menyebut adanya dugaan pihak bermodal kuat yang membiayai aktivitas usaha tertentu di kawasan tersebut dan memiliki hubungan kekerabatan dengan Gubernur Kepri.
Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi. Namun, karena isu itu berkembang di tengah masyarakat, pemerintah perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.
Jika tidak benar, bantah. Jika terdapat kerja sama, buka dokumennya. Jika fasilitas publik dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, jelaskan dasar hukum dan mekanismenya.
Pertanyaan publik, mengapa sebagian UMKM harus direlokasi, sementara aktivitas perdagangan lain masih terlihat?
Sejumlah pedagang menilai pola relokasi dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kesiapan fasilitas dan kepastian pengelolaan lokasi baru.
Seorang pedagang menyayangkan kebijakan pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi secara menyeluruh.
“Kami bukan menolak penataan. Kami menyesalkan cara dan pola relokasinya. Seharusnya ada perencanaan, fasilitas, dan kepastian sebelum pedagang dipindahkan,” ujarnya.
Polemik tersebut kini mengarah pada rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kepulauan Riau setelah masa reses.
Informasi mengenai RDP tersebut masih menunggu kepastian jadwal. Sementara itu, DPRD Kota Tanjungpinang disebut mengambil posisi bahwa persoalan tersebut bukan berada dalam domain kewenangannya.
Kondisi ini justru membuat publik menunggu: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan relokasi dan penataan kawasan tersebut?
Jalan Hangtuah dan Persoalan Listrik Ikut Disorot
Sorotan tidak berhenti di Zona C kawasan Gurindam 12. Persoalan lain yang perlu dijelaskan adalah sumber dan pengelolaan listrik di kawasan tersebut.
Apakah seluruhnya dikelola BUMD atau terdapat sumber listrik lain yang dikelola pihak tertentu? Jika terdapat sumber listrik di lokasi tertentu, mengapa fasilitas listrik pedagang lainnya justru diputus?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan data, bukan asumsi.
Jika terdapat perbedaan perlakuan, pemerintah dan pengelola fasilitas perlu menjelaskan dasar kebijakannya agar tidak muncul kesan adanya standar ganda.
Aktivitas perdagangan yang disebut masih terlihat di sekitar Jalan Hangtuah juga perlu mendapat perhatian. Apabila ruas tersebut berada dalam kewenangan jalan nasional, maka penggunaan ruang milik jalan untuk kegiatan perdagangan harus mengacu pada ketentuan dan kewenangan instansi terkait.
Karena itu, persoalan tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak yang berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Pengamat tata ruang dan ruang terbuka hijau menilai penataan kawasan publik harus memiliki perencanaan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Relokasi bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lain. Harus ada kesesuaian tata ruang, kesiapan fasilitas, akses ekonomi, fungsi ruang terbuka, serta kepastian pengelolaan. Kalau tidak, konflik hanya berpindah tempat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila alasan pemerintah adalah menjaga fungsi ruang terbuka hijau, menata kawasan publik, atau melanjutkan pekerjaan proyek, maka prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten.
“Lanjutan proyek Gurindam 12 tidak boleh hanya dijadikan alasan untuk mengeluarkan kelompok tertentu. Pemerintah harus dapat menunjukkan dokumen perencanaan, batas kawasan, fungsi ruang, serta aturan pemanfaatannya,” katanya.
Ia menambahkan, ruang publik memiliki fungsi sosial yang harus dipertimbangkan dalam setiap kebijakan penataan.
“Penataan yang baik bukan hanya menghasilkan kawasan yang rapi secara fisik, tetapi juga memberikan kepastian, akses yang adil, dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Forum RDP di DPRD Provinsi Kepulauan Riau seharusnya tidak berhenti sebagai forum seremonial.
Forum tersebut perlu membuka dokumen perencanaan kawasan, status aset, sumber anggaran pembangunan, izin pemanfaatan ruang, pengelolaan listrik, serta dasar hukum relokasi.
Jika terdapat pungutan atau biaya fasilitas, mekanismenya harus transparan.
Dan jika terdapat pihak yang tetap diperbolehkan berjualan, pemerintah perlu menjelaskan mengapa perlakuannya berbeda dengan pedagang yang direlokasi.
MabesNews.com memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang, DPRD, BUMD, OPD terkait, pengelola kawasan, pelaksana proyek, kontraktor, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, data, dan dokumen pendukung.
Yang dipersoalkan adalah konsistensi kebijakan, transparansi proyek, status aset, pemanfaatan ruang publik, pengelolaan listrik, tata kelola BUMD, serta keadilan dalam memperlakukan UMKM.
Sebab, yang paling berbahaya bukan kritik terhadap pemerintah.
Yang berbahaya adalah ketika rakyat mulai percaya bahwa aturan hanya keras kepada yang lemah, tetapi menjadi lunak kepada pihak yang memiliki modal, akses, atau pengaruh.
ARF-6






