Anggaran Triliunan Program Gizi Terancam Jadi Bancakan, Jajaran BGN Madina Main ‘Petak Umpet’ dan Kompak Bungkam dari Kontrol Sosial

Pemerintah327 views

MabesNews.com, Program prioritas nasional Makan Gizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini berada dalam bayang-bayang kegagalan sistemik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sikap masa bodoh, bungkam, hingga aksi pemblokiran kontak jurnalis yang dipertontonkan oleh jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) Madina tidak hanya merusak integritas program, tetapi juga menjadi preseden buruk yang mempercepat penurunan kualitas demokrasi serta kemerdekaan pers di daerah.

 

Sorotan tajam tertuju pada DD selaku Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Madina. Di bawah kendali kepemimpinannya, jajaran Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dibiarkan bergerak liar tanpa arah, menabrak dan mengangkang berbagai regulasi krusial yang seharusnya menjadi benteng hukum rekrutmen relawan. Diamnya DD dinilai bukan lagi sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan bentuk pembiaran sistemik yang mengarah pada sabotase terhadap transparansi program nasional beranggaran triliunan rupiah tersebut.

 

Dua instrumen hukum vital, yaitu Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026, kini macet total dan hanya menjadi pajangan kertas tidak berguna di Mandailing Natal. Investigasi mendalam di lapangan membongkar fakta bahwa mayoritas SPPG dengan sengaja meloloskan relawan tanpa melewati standardisasi wajib. Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di tingkat kabupaten, DD justru memilih menjadi penonton pasif, seolah buta dan tuli terhadap carut-marut pelanggaran yang terjadi tepat di depan hidungnya.

 

Dugaan pelanggaran Aturan Krusial dan Ancaman Keselamatan Publik, Juknis 401.1 secara eksplisit memerintahkan bahwa relawan berusia 18 hingga 50 tahun wajib lolos verifikasi ketat, mulai dari pemeriksaan SKCK, kepemilikan surat bebas narkoba, tidak buta warna, hingga keaslian ijazah. Aturan ini diciptakan sebagai filter mutlak untuk menjamin keamanan personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan makanan anak-anak.

 

Kecerobohan semakin menjadi-jadi pada implementasi SE Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur relawan di atas 50 tahun. Kelompok ini diduga lolos tanpa dokumen medis valid seperti hasil rontgen, tes laboratorium narkoba, dan pemeriksaan klinis resmi dari Rumah Sakit Umum (RSU) yang sangat krusial untuk membuktikan kelayakan fisik dan mental mereka. Meloloskan personel tanpa jaminan medis dan hukum yang sah ke dalam program gizi masyarakat adalah tindakan yang sangat fatal dan mengancam keselamatan penerima manfaat.

 

 

Kecurigaan publik menguat, jajaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mandailing Natal justru memilih kompak bungkam. Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, beberapa oknum SPPI dan mitranya justru nekat melakukan tindakan antidemokrasi dengan memblokir nomor WhatsApp jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi. Rabu, (15/07/2026).

 

Tindakan pemblokiran dan pembungkaman ini memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat dan pegiat pers. Langkah menutup diri dari fungsi kontrol sosial media massa dinilai sebagai cerminan kemunduran demokrasi yang nyata di Madina. Pers yang bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terkesan sengaja dihindari agar borok rekrutmen ini tidak mencuat ke permukaan.

 

Saat salah satu SPPI di Kecamatan Panyabungan dikonfirmasi terkait juknis dan edaran itu, ia melempar tanggung jawab dengan menjawab singkat, “Terkait pengikrutan relawan itu di tangan mitra dan dikonfirmasi kepala SPPG.”

 

Namun, jawaban kontras dan bernada arogan justru datang dari salah satu mitra SPPG saat dihubungi melalui pesan singkat. Awalnya mitra tersebut menjawab bahwa konfirmasi media salah alamat. Ia kemudian melanjutkan dengan nada menantang, “Dan secara logika kami hanya kepada satgas, BPKP dan yg terkait apa yg ada hubungnya dgn kami bru bisa kmi menjelaskanya. Mf ya bpk yg terhormat,” tulisnya via WhatsApp.

 

 

Bungkamnya SPPI, sikap defensif mitra SPPG, serta sikap masa bodoh Korwil BGN Madina DD memperkuat dugaan adanya penyelewengan masif dan praktik-praktik gelap di tingkat bawah. Publik kini mempertanyakan kegunaan fungsi dan keberadaan mereka di Madina jika tugas pengawasan mendasar saja tidak berjalan sesuai aturan.

 

Dunia internasional kini tengah menyoroti program makan gizi gratis yang menjadi visi-misi utama pemerintahan pusat. Di tingkat nasional, publik sudah berkali-kali menyaksikan bagaimana anggaran besar kerap berujung pada jeruji penjara akibat keserakahan oknum pejabat. Oleh karena itu, pembiaran di Madina tidak boleh ditoleransi lebih lama.

 

Otoritas BGN di tingkat pusat dan kementerian terkait didesak untuk segera turun tangan memanggil DD dan seluruh kepala SPPG di Madina. Institusi tertinggi harus segera menurunkan tim untuk melakukan audit investigatif total. Jika evaluasi menyeluruh membuktikan adanya konspirasi pelanggaran juknis, publik mendesak agar DD segera dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal total, tidak kompeten, dan tidak layak memimpin program kemanusiaan ini.