Sengketa Lahan Sungai Bakau Jalan di Tempat, Pelapor Pertanyakan Profesionalitas Penyidik

Hukum83 views

MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Sungai Bakau dinilai berjalan di tempat. Lambannya proses penyelidikan ini memicu kritik keras dari pihak pelapor, Syariyansyah, warga Desa Sungai Besar. Ia menilai penyidik kurang profesional karena perkara yang dilaporkannya sudah mandek selama hampir 10 bulan.

‎Hingga saat ini, pelapor mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak dua kali tanpa adanya progres signifikan. Kecewa dengan ketidakpastian hukum tersebut, Syariyansyah berencana mengadukan persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi.

‎”Kami hanya ingin kepastian hukum yang jelas, apakah perkara ini masuk ranah tindak pidana atau bukan. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, kami akan menempuh jalur lain dengan berkoordinasi ke Propam Mabes Polri atau Biro Wasidik,” ujar Syariyansyah kepada media.

‎Tumpang Tindih Dokumen dan Dugaan Penjualan Ilegal

‎Kasus ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang diterbitkan sejak tahun 1993. Pada masa itu, objek tanah secara administratif masuk dalam wilayah Desa Sungai Besar. Namun, akibat adanya penataan ulang tapal batas wilayah, objek tanah tersebut kini masuk ke dalam wilayah Desa Sungai Bakau.

‎Kejanggalan mulai muncul pada tahun 2021, di mana pihak Pemerintah Desa Sungai Bakau disinyalir menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru di atas objek lahan yang sama.

‎Keadaan kian diperparah ketika lahan yang sedang dalam status sengketa tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal kepada pihak ketiga. Ironisnya, oknum yang menjual tanah tersebut bukanlah nama yang tercantum di dalam SKT tahun 2021.

‎Syariyansyah menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti kuat kepada penyidik, termasuk data transaksi penjualan tanah kepada seorang pembeli yang berdomisili di daerah Pesaguan, lengkap dengan rekaman video penyerahan uang sebagai bukti materil.

‎”Semua bukti, termasuk video penyerahan uang ke pembeli di Pesaguan, sudah saya kirimkan langsung via WhatsApp ke penyidik. Kami sangat berharap kasus ini segera menemui titik terang agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum yang adil,” pungkasnya. (DR)