MabesNews.com – Seorang tukang tambal ban di Palembang ditangkap polisi setelah diduga melakukan penikaman yang menewaskan seorang pria akibat perselisihan terkait utang pembelian narkotika jenis sabu.
Korban diketahui bernama Rajvandri (42), warga Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Korban meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di kawasan Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat II, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban mengalami satu luka tusuk di bagian punggung. Saat dievakuasi ke klinik terdekat, pisau yang digunakan pelaku masih tertancap di tubuh korban. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Tidak lama setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Sanjaya (26) di kediaman keluarganya. Polisi menduga pelaku tengah bersiap melarikan diri ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang merupakan daerah asalnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan bilah pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa insiden tersebut diduga dipicu oleh persoalan utang pembelian narkotika jenis sabu senilai Rp80.000.
Reporter: Hambali







