MabesNews.com, Boltim,Sulut- Tahun 2026 anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diperkirakan sebesar 18 miliar.
Mengetahui adanya perkiraan besaran anggaran Tahun Anggaran 2026 di DPRD Boltim sebesar 18 miliar bila dibandingkan dengan besaran anggaran Tahun 2025 yang mencapai kurang lebih 26,977 miliar, maka pada Tahun Anggaran 2026 ini nampak besaran alokasi anggaran di DPRD Boltim telah mengalami penurunan besaran dari tahun sebelumnya.
Dimana berdasarkan data laporan semester II pagu program kegiatan sub kegiatan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan melalui rapat koordinasi evaluasi pengawasan realisasi anggaran semester II tertanggal 24 November 2025 serapan anggaran mencapai 21,699 miliar dari total 26,977 miliar.
Adanya penurunan besaran alokasi anggaran di DPRD Boltim sebagaimana pulah disampaikan oleh Ketua DPRD Samsudin Dama beberapa pekan kemarin. Kepada Media MabesNews.com, Samsudin menjelaskan bahwa besaran alokasi anggaran di DPRD Boltim pada tahun anggaran 2026 diperkirakan hanya sebesar 18 miliar,”2026 anggaran di DPRD diperkirakan hanya 18 miliar”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, bila melihat besaran anggaran tahun 2026, disini menunjukkan adanya penurunan alokasi besaran anggaran dari tahun sebelumnya.
Menanggapi adanya penurunan alokasi besaran anggaran di DPRD Boltim tersebut, menurut Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Ismail Mokodompit sangatlah wajar ditengah adanya efisiensi anggaran,”Penurunan besaran alokasi besaran anggaran di DPRD itu sangatlah wajar, dan bila perlu anggaran yang namanya bimtek, study banding dan anggaran lain yang tidak begitu penting dihilangkan saja terkait adanya efisiensi anggaran”, jelas Ismail.
Menurut Ismail, dari hasil evaluasi yang dilakukannya dari tahun ke tahun, alokasi anggaran yang begitu besar khususnya di DPRD Boltim hanya didominasi oleh yang namanya biaya perjalanan dinas study banding dan bimtek, sehingga sudah saatnya biaya perjalanan dinas study banding dan bimtek itu dapat terus dikurangi bahkan bila perlu dihilangkan saja, dan dialokasikan ke program pembangunan berbagai sarana dan prasarana demi kesejahteraan masyarakat, karena fungsi DRPD itu menurutnya bukanlah study banding dan bimtek melainkan sebagai perwakilan rakyat yang memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan,tegasnya. (Pusran Beeg)













