PERANGKAT DESA DENDUKA DI LAPORKAN DI POLRES SUMBA BARAT DAYA TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

MabesNews.com, NTT – Desa Denduka, kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Media sosial adalah sarana yang memegang peranan penting pada hampir semua lini dalam masyarakat. Media sosial yang awalnya digunakan menjalin pertemanan dengan orang lain, kini fungsinya semakin bertambah.

Dalam kasus Pencemaran nama Baik yang di lakukan oleh Oknum Perangkat Desa di media sosial, atas nama Alexander Bulu, dengan akun Facebook Andre Zepa, sudah tidak menggunakan etika yang baik dalam bermedia sosial.

Dengan tindakan ini, oknum Perangkat Desa Denduka Sudah di laporkan di Polres Sumba Barat Daya pada Tanggal 11 April 2024, dengan tindakan ini sudah merugikan salah Satu pihak dengan menyebut nama Anjing seorang wartawan Jurnalis MabesNew.com, kepada Korban.

Dari tindakan seorang perangkat Desa, memang tidak perlu di contohi, karena seharusnya Pemerintah Desa yang selalu memberikan Contoh kepada masyarakat bagaimana pentingnya dalam beretika di kalangan masyarakat.

Dengan tindakan yang tidak terpuji, seorang perangkat Desa Denduka di kenakan undang undang No 1 Tahun 1946 Tentang KHUP sebagai mana di maksud dalam Pasal 351.

Dari tindakan yang tidak terpuji dari seorang Perangkat, Korban berharap agar Pihak Polres Sumba Barat Daya, benar benar menangani kasus pencemaran nama baik dengan serius, agar kedepannya menjadi contoh untuk pemerintah Desa yang lain, agar selalu menjaga etika dan tata cara berbicara ketika berhadapan dengan masyarakat pada umum.

Jeminikson Dappa Melaporkan.