Pemasangan Papan Nama Pengumuman Pada Proyek yang menggunakan Dana APBD/APBN,adalah Bukti Transparansi Penggunaan Anggaran.

Pemerintah162 views

MabesNews.com, Kab. Tuban – 1 Agustus 2023. Proyek Rehabilitasi Ruang kelas SDN 1 Sumurcinde kec. Soko kabupaten Tuban, yang anggaran dananya di duga dari APBD Kabupaten Tuban tahun anggaran2023 nampak dimulai pelaksanaan pengerjaanya.

Tidak diketahui secara pasti sejak kapan dimulainya pelaksanaan pekerjaan atas Rehabilitasi Ruang kelas SDN 1 Sumurcinde Soko Tuban tersebut, karena diarea proyek tidak terpasang papan nama pengumuman proyek yang menginformasikan,berapa nilai anggaranya dan berapa lama waktu pelaksanaan pekerjaan serta nama CV/PT yang melaksanakanya.

Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan,bertanah air, berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai oleh uang rakyat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

 

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Saat Awak Media melakukan penelusuran secara electrik melalui: LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE TUBAN) menyebutkan bahwa,Pemenang Tender atas Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Ruang kelas SDN 1 SUMURCINDE SOKO TUBAN adalah: CV SINTESA KONTRUKSI,alamat,Dusun Besaran RT:01/RW:06 kel.Bejagung kec,Semanding Tuban Jawa Timur.Nilai transaksi anggaran Pekerjaan: Rp, 409.700.000.(empat ratus sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dari satuan kerja: DINAS PENDIDIKAN, APBD Tuban tahun anggaran:2023.

Saat warta ini ditayangkan, pewarta belum menemui Direktur CV SINTESA KONSTRUKSI dan KEPALA SEKOLAH SDN tersebut untuk meminta keterangan terkait Pekerjaan serta di area Proyek belum terpasang Papan nama Pengumuman.

 

Pewarta: Masrip.