Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan Polresta Cirebon Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Secara Situasional

Pemerintah290 views

MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon menerapkan rekayasa Lalu Lintas untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta mau pun sebaliknya pada momen Arus Balik Hari Raya Lebaran Tahun 2023. Seperti halnya kali ini rekayasa Lalu Lintas berupa pengalihan arus kendaraan diterapkan di simpang empat lampu Lalu Lintas Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (26/4/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, rekayasa Lalu Lintas tersebut diterapkan untuk arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah yang melintasi jalur Arteri Pantura Kabupaten Cirebon, khususnya dikawasan Kecamatan Weru yang mengarah ke Kota Cirebon. Arus kendaraan tersebut dialihkan ke arah Sumber kemudian menuju Talun dan langsung menembus ke Harjamukti, Kota Cirebon, dan kembali ke jalur Arteri Pantura.

Menurut dia, pengalihan arus Lalu Lintas
tersebut diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah diwilayah Kecamatan Weru hingga kawasan Wisata Kuliner di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari Diskresi Kepolisian untuk memastikan kelancaran arus Lalu Lintas.

“Alhamdulillah, kebijakan yang diterapkan selama 30 sampai 40 menit ini berhasil mengurai kepadatan arus Lalu Lintas diwilayah Kecamatan Weru hingga Tengah Tani. Bahkan, kecepatan kendaraan yang semula hanya 10 hingga 15 km per jam meningkat menjadi 30 hingga 40 km perjam,” kata Kombes Polisi Arif Budiman.

Ia mengatakan, kebijakan serupa bakal diterapkan secara dinamis dan Situasional mengikuti perkembangan lapangan terutama saat terjadi kepadatan arus kendaraan diwilayah Kecamatan Weru. Selain itu, pihaknya juga melakukan penarikan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta di simpang empat Palimaman untuk menguras arus kendaraan para Pemudik yang hendak kembali ke perantauan.

“Kami tetap melakukan langkah antisipatif, khususnya rekayasa arus Lalu Lintas, penarikan arus kendaraan, dan cara bertindak yang telah disiapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di jalur Arteri Pantura. Kebijakan Diskresi pengalihan arus kendaraan akan diterapkan secara Situasional mengikuti perkembangan lapangan, khususnya saat terjadi peningkatan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah mau pun sebaliknya,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *