Mabesnews.com | Dompak, Tanjungpinang — Realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Sekretariat DPRD Provinsi Kepri tercatat memiliki realisasi perjalanan dinas terbesar, mencapai Rp21,56 miliar.
Angka tersebut setara sekitar 25 persen dari total realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Kepri yang mencapai Rp86,48 miliar. Data tersebut, sebagaimana dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, perlu dibaca secara hati-hati dan tidak serta-merta dimaknai sebagai penyimpangan.
Namun, besarnya nilai tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai efektivitas, efisiensi, kepatutan, manfaat, dan akuntabilitas penggunaan uang publik.
Belanja perjalanan dinas pemerintah pada dasarnya merupakan komponen yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bagi DPRD, perjalanan dinas dapat berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, konsultasi, koordinasi, kunjungan kerja, serta tugas kelembagaan lainnya.
Persoalannya bukan semata-mata apakah perjalanan dinas tersebut diperbolehkan, melainkan apakah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memiliki dasar kebutuhan, sesuai standar biaya, didukung dokumen yang sah, dan menghasilkan manfaat yang sepadan bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat.
Dalam perspektif hukum keuangan negara, pengelolaan APBD tidak dapat dilepaskan dari prinsip tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Prinsip tersebut antara lain ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menempatkan APBD sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kerangka tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur antara lain perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, serta penyelesaian kerugian daerah.
Artinya, ketika sebuah perangkat daerah merealisasikan belanja dalam jumlah besar, ukuran pertanggungjawabannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya kuitansi.
Yang lebih substansial adalah apakah belanja tersebut direncanakan secara rasional, dilaksanakan sesuai tujuan, dikendalikan dengan baik, dan memberikan keluaran serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penganggaran perjalanan dinas, standar harga satuan juga menjadi instrumen penting untuk mencegah pembebanan biaya yang tidak wajar.
Pada 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang mulai berlaku 18 Juni 2025 dan menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahan sebelumnya. Regulasi tersebut mencakup standar harga satuan, termasuk satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
Sebelumnya, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 juga menempatkan standar harga satuan regional sebagai instrumen dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Prinsip yang digunakan antara lain efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Karena itu, pemeriksaan terhadap realisasi Rp21,56 miliar semestinya tidak hanya membandingkan angka tersebut dengan standar biaya perjalanan dinas.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah volume perjalanan, frekuensi keberangkatan, jumlah orang yang melakukan perjalanan, tujuan perjalanan, lama perjalanan, komponen biaya, serta hasil kegiatan seluruhnya dapat dijelaskan secara rasional.
Pengamat menilai, ukuran keberhasilan perjalanan dinas tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan administrasi.
Perjalanan dinas yang dilengkapi surat tugas, tiket, kuitansi, dan laporan perjalanan memang penting sebagai bukti administratif. Namun, secara tata kelola pemerintahan, dokumen tersebut seharusnya juga dapat menjelaskan apa kebutuhan perjalanannya, apa yang diperoleh, apa rekomendasinya, dan bagaimana hasilnya ditindaklanjuti.
Dengan demikian, perjalanan dinas idealnya memiliki hubungan yang jelas antara input berupa anggaran, proses berupa perjalanan atau kegiatan, output berupa hasil kegiatan, dan outcome berupa manfaat bagi kebijakan serta masyarakat.
Jika sebuah perjalanan hanya menghasilkan laporan formal tanpa rekomendasi yang digunakan dalam proses pengambilan kebijakan, maka efektivitas anggaran tersebut patut dievaluasi.
Rp21,56 Miliar Perlu Dibaca dalam Konteks APBD. Besarnya realisasi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kepri juga perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan fiskal daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pengelolaan belanja daerah sebagai bagian dari hubungan keuangan pusat dan daerah. Undang-undang tersebut juga menekankan pengelolaan fiskal daerah yang lebih efisien dan berbasis kinerja.
Dengan demikian, APBD tidak seharusnya dipandang semata sebagai daftar belanja, melainkan sebagai instrumen kebijakan untuk mencapai sasaran pembangunan daerah.
Setiap rupiah yang digunakan untuk perjalanan dinas pada akhirnya memiliki opportunity cost. Ketika anggaran digunakan untuk perjalanan, terdapat kebutuhan masyarakat lain yang mungkin tidak memperoleh alokasi sebesar itu.
Karena itu, pertanyaan publik menjadi sah: apakah manfaat yang diperoleh dari realisasi perjalanan dinas tersebut sebanding dengan Rp21,56 miliar yang dikeluarkan?
BPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan pemeriksaan dilakukan secara independen dan berdasarkan standar pemeriksaan.
BPK juga dalam pemeriksaan LKPD tidak hanya melihat laporan secara administratif, tetapi memahami proses bisnis, risiko, sistem pengendalian intern, hasil pemeriksaan sebelumnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, munculnya angka Rp21,56 miliar dalam dokumen pemeriksaan tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.
Tidak tepat apabila angka besar langsung disamakan dengan korupsi atau penyimpangan.
Namun, angka tersebut tetap merupakan informasi publik yang layak diuji melalui perspektif kepatuhan, kewajaran, efisiensi, efektivitas, dan manfaat belanja.
Apabila kemudian ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, perjalanan yang tidak dilaksanakan, pertanggungjawaban yang tidak benar, kelebihan pembayaran, atau kerugian daerah, barulah persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan administrasi, perdata, bahkan pidana sesuai fakta dan unsur hukum yang terbukti.
Dengan nilai Rp21,56 miliar, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui secara lebih terbuka struktur realisasi tersebut.
Misalnya, berapa jumlah perjalanan sepanjang 2025, berapa jumlah pelaksana perjalanan, tujuan perjalanan, berapa kali kunjungan kerja dilakukan, berapa biaya transportasi, akomodasi dan uang harian, siapa yang memberikan penugasan, serta apa hasil dan tindak lanjut setiap perjalanan.
Transparansi tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap DPRD maupun Sekretariat DPRD.
Sebaliknya, keterbukaan justru merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga publik yang menggunakan APBD.
Semakin besar nilai anggaran, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas pertanggungjawabannya.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penggunaan APBD. Pada saat yang sama, dukungan administratif terhadap pelaksanaan fungsi DPRD berada pada Sekretariat DPRD.
Karena itu, pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD membutuhkan sistem pengendalian yang kuat agar pelaksanaan tugas kelembagaan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga efisien dan memberikan hasil yang terukur.
Pemerintah daerah melalui mekanisme pengawasan internal juga memiliki peran untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi salah satu regulasi penting dalam sistem pengelolaan APBD dan masih berstatus berlaku.
Ketua Bidang Pengamat Kebijakan Publik Aliansi Peduli Indonesia Kepulauan Riau menilai, besarnya realisasi perjalanan dinas perlu diuji melalui perspektif manfaat publik.
Menurutnya, pertanyaan paling mendasar bukan sekadar berapa uang yang dibelanjakan, melainkan apa yang diperoleh masyarakat dari uang tersebut.
“Setiap perjalanan dinas harus memiliki tujuan yang jelas, dasar penugasan, keterkaitan dengan tugas dan fungsi, serta hasil yang dapat diukur. Jangan sampai perjalanan dinas hanya berhenti pada pemenuhan administrasi,” demikian substansi pandangan yang disampaikan.
Dalam perspektif kebijakan publik, perjalanan dinas seharusnya menghasilkan nilai tambah bagi pemerintah daerah. Jika perjalanan menghasilkan rekomendasi yang kemudian digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik, menyusun regulasi, memperkuat pengawasan, atau menyelesaikan persoalan masyarakat, maka manfaatnya dapat ditelusuri.
Sebaliknya, apabila perjalanan tidak menghasilkan perubahan kebijakan atau manfaat yang jelas, evaluasi menjadi penting.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, Mabesnews.com telah berupaya menghubungi Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk memperoleh penjelasan mengenai realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp21,56 miliar tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan.
Mabesnews.com tetap membuka ruang bagi Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, data, koreksi, atau hak jawab sepanjang disampaikan sesuai ketentuan dan dapat diverifikasi.
ARF-6







