Mabesnews.com, BATAM — Penerbitan Penetapan Lokasi (PL) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak serta-merta memberikan hak kepada penerima alokasi baru untuk menguasai atau merusak bangunan dan aset milik eks penerima alokasi sebelum persoalan ganti rugi maupun pengosongan diselesaikan secara sah.
Hal tersebut disampaikan Associate Professor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Drs. Muhammad Syuzairi, S.Sos., M.Si., saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 6 Oktober 2026.
Syuzairi bahkan meminta para penerima PL mengedepankan pendekatan humanis dan tidak menganggap penerbitan PL sebagai dasar untuk mengambil alih seluruh benda yang berada di atas lahan.
“Tolonglah berpikir sedikit humanis. Jangan seperti binatang ekonomi, merasa punya hak merusak barang dan sebagainya, karena ada kewajiban yang harus dipenuhi dulu,” kata Syuzairi dalam persidangan.
Menurutnya, apabila masih terdapat bangunan, tanaman atau benda lain milik penerima alokasi sebelumnya yang belum diselesaikan haknya, maka persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap selesai hanya karena telah terbit PL baru.
Syuzairi mengatakan dirinya pernah mengalami persoalan serupa. Karena itu, ia menilai penerima alokasi baru perlu memahami bahwa hak atas lahan tidak otomatis identik dengan hak atas seluruh aset yang berada di atasnya.
“Perusahaan penerima alokasi merasa berhak atas seluruhnya. Itu belum,” tegasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam perjanjian antara penerima alokasi dan BP Batam mengenai penyelesaian perselisihan. Menurutnya, selama hak pihak sebelumnya belum dipenuhi dan perkara masih berjalan, kedudukan hukum atas objek yang disengketakan harus dihormati.
Dalam persidangan, penasihat hukum PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) sebelumnya mempertanyakan kondisi ketika masa alokasi suatu lahan berakhir dan pemegang HPL telah memberikan kesempatan kepada eks penerima alokasi untuk mengambil barang serta menyerahkan lahan dalam keadaan kosong.
Menanggapi hal tersebut, Syuzairi menegaskan bahwa tidak dilakukannya pengosongan dalam jangka waktu tertentu tidak otomatis menjadikan seluruh bangunan dan benda di atas lahan sebagai milik penerima PL baru.
“Enggak bisa. Selama ini kita semua tahu, yang namanya eksekusi itu harus melalui perintah pengadilan,” ujarnya.
Ia juga merujuk surat yang disebutnya diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Juli 2023 yang, menurut keterangannya, menyebut sertifikat HGB masih atas nama PT Dani Tasha Lestari (DTL) dan perkara masih berproses hingga tingkat kasasi.
Karena itu, menurut Syuzairi, apabila belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, tindakan mengambil alih atau merobohkan objek sengketa harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam perkara yang sama, Syuzairi juga menjelaskan mengenai fungsi Tim Terpadu Kota Batam.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.53.HK/I/2018, Tim Terpadu memiliki fungsi antara lain melakukan penertiban dan penindakan terhadap rumah liar, kios liar serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.
“Tidak ada dasarnya melakukan pengamanan, karena tugas pengamanan itu adalah tugas kepolisian, bukan Tim Terpadu. Saya pernah menjadi ketua tim, pengamanan bukan itu tugasnya,” katanya.
Ia menilai fungsi penertiban terhadap aset BP Batam juga harus dibedakan dengan pengamanan kepentingan privat antara dua perusahaan. Untuk aset BP Batam, menurut dia, terdapat fungsi Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau yang sebelumnya mengingatkan agar Tim Terpadu tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan di luar kewenangannya karena berpotensi menimbulkan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Perintah Pengosongan Dipersoalkan
Dalam perkara antara PT DTL melawan BP Batam, PT PEP dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), persoalan lain yang mengemuka adalah dasar hukum pembongkaran Hotel Purajaya di Nongsa.
Saksi dari PT PEP disebut mengakui tidak terdapat pedoman khusus mengenai pembongkaran gedung. Surat Perintah Pembongkaran sampai rata disebut hanya diterbitkan oleh Direktur PT PEP, Jenni.
Penasihat hukum PT DTL, Zulkifli, S.H., menyatakan surat BP Batam yang ada hanya berkaitan dengan pengosongan, bukan pembongkaran atau demolition.
“Tidak ada surat dari BP Batam yang memerintahkan perobohan atau demolition, hanya pengosongan atau ontruiming atau vacating order. Tetapi PT Pasifik Estatindo Perkasa memerintahkan PT Lamro Martua Sejati untuk membongkar bangunan hingga rata,” kata Zulkifli.
Ia menyebut Surat Perintah PT PEP Nomor PEP-002/VI.2023 yang memerintahkan PT LMS membongkar Hotel Purajaya hingga rata tidak didukung putusan pengadilan.
“Surat BP Batam hanya untuk pengosongan, tetapi yang terjadi malah pembongkaran bangunan. Atas tindakan tersebut, BP Batam tetap bertanggung jawab karena terbukti mengirim ratusan personel Tim Terpadu,” ujar Zulkifli, dari kantor hukum Jhon Frankim Marulak Simanjuntak & Partner.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyentuh sengketa penguasaan lahan, tetapi juga mempertanyakan batas antara kewenangan administrasi, pengosongan, eksekusi, dan pembongkaran bangunan ketika objeknya masih berkaitan dengan sengketa hukum para pihak.
SN






