Tiga Tahun Landmark Melayu Luluh Lantak, Ahli: “Binatang Ekonomi” Tak Boleh Berada di Atas Hukum

Pemerintah35 views

Mabesnews.com, BATAM — Tiga tahun setelah bangunan PT Dani Tasha Lestari (DTL) di Batam dirobohkan pada 21 Juni 2023, dasar hukum tindakan tersebut masih menyisakan pertanyaan.

Dokumen resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut masih tercatat atas nama PT DTL. Pada saat yang sama, perkara terkait disebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Fakta itu tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Nomor PN.01.04/464-800.39/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023, yang ditujukan kepada Direktur PT DTL Rury Afriansyah.

 

Tiga SHGB tersebut masing-masing Nomor 01099/Sambau, 01101/Sambau, dan 01102/Sambau, tercatat atas nama PT Dani Tasha Lestari di Desa Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.

 

ATR/BPN juga mencantumkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor W32-U2/2094/HK.02.02/V/2023 sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

 

Rentang waktu antara perobohan 21 Juni dan surat ATR/BPN 17 Juli 2023 hanya sekitar 26 hari. Karena itu muncul pertanyaan mendasar: apa dasar hukum perobohan apabila pada periode tersebut hak atas tanah masih tercatat atas nama PT DTL dan perkara belum berkekuatan hukum tetap?

 

Menurut perspektif ahli hukum pertanahan dan administrasi negara, persoalan tersebut harus dilihat dari tiga hal: status hak atas tanah, status bangunan, dan legalitas tindakan perobohan.

 

Sengketa tidak otomatis menghapus hak yang tercatat. Sebaliknya, sertifikat juga bukan hak yang tidak dapat dibatalkan. Namun, perubahan atau pembatalannya harus memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang sah.

Karena itu, status ketiga SHGB tepat pada 21 Juni 2023 menjadi dokumen kunci. Perlu dipastikan apakah sebelum perobohan telah ada putusan, penetapan, keputusan administrasi pertanahan, pembatalan hak, pencabutan hak, atau dokumen lain yang secara sah mengubah statusnya.

 

Jika status hak memang masih tercatat atas nama PT DTL, publik patut mengetahui siapa yang memerintahkan perobohan, atas dasar kewenangan apa, serta dokumen hukum apa yang menjadi landasannya.

 

Sebaliknya, apabila sebelum perobohan telah terdapat putusan atau keputusan yang mengubah status hak, dokumen tersebut juga perlu dibuka agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak.

 

Ahli juga mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengalahkan hukum. Istilah “binatang ekonomi” yang muncul dalam persidangan dapat ditempatkan sebagai kritik terhadap perilaku yang menjadikan kepentingan ekonomi seolah-olah memberikan kewenangan untuk bertindak di luar koridor hukum.

 

Karena itu, dokumen yang perlu dibuka bukan hanya status SHGB, tetapi juga putusan pengadilan, keputusan administrasi pertanahan, surat perintah pembongkaran, dasar kewenangan pihak yang melakukan perobohan, rekomendasi teknis, serta berita acara pelaksanaannya.

 

Jika perobohan dilakukan pemerintah atau atas perintah pejabat, keputusan tersebut harus dapat diuji dari aspek kewenangan, prosedur dan substansi. Jika dilakukan pihak nonpemerintah, harus dijelaskan dari mana kewenangan melakukan tindakan fisik tersebut diperoleh.

 

Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar tentang bangunan yang telah luluh lantak. Yang lebih penting adalah memastikan apakah kepastian hukum telah mendahului tindakan, atau justru dicari setelah tindakan dilakukan.

 

Tiga tahun berlalu, bangunan itu mungkin telah hilang dari kawasan. Namun pertanyaan hukumnya tetap ada:

Siapa yang memerintahkan? Atas dasar hukum apa? Dengan kewenangan siapa? Dan bagaimana status hak atas tanah ketika perobohan dilakukan?

Jawabannya harus ditemukan dalam dokumen hukum, bukan asumsi.

 

Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada pihak—baik pemerintah, pelaku usaha maupun pemilik modal—yang merasa kepentingan ekonominya menempatkan mereka di atas aturan.

Tidak ada “binatang ekonomi” yang berada di atas hukum.

 

SN