Ada apa dengan Polres Pelalawan, Mashuri: lahan yang saya sudah miliki dipanen secara premanisme oleh ponakan anggota dewan Pelalawan 

Pemerintah217 views

MabesNews.com, Hari ini Rabu 12 Agustus 2026, Sdr Mashuri yang sedang berperkara melawan anggota DPRD Pelalawan Z menyatakan kekecewaannya kepada Polres Pelalawan. Sebabnya saat sebelum bersengketa kepemilikan lahan melawan Z, beliau sudah melaporkan seseorang yang di duga adalah Keponakan Z.

Mashuri menganggap kebun nya dipanen secara premanisme, hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebelum adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Z jauh sebelum itu telah dilakukan tindak pidana pencurian secara terang terangan oleh keponakan Z yang secara jelas-jelas hak kepemilikan yang tertinggi adalah SHM adalah menyatakan tanah yang dimaksud adalah milik Sdr Mashuri.

Sebelum dilakukan laporan pengaduan di polres Pelalawan terlebih dahulu LBH GP Ansor Pelalawan memasang plang bahwa kebun tersebut adalah milik Sdr Mashuri, dan setelah beberapa kali di panen kembali oleh keponakan Z maka pihak LBH sempat ke lokasi memergoki ponakan Z sedang memanen,dalam potongan video terdengar bahasa “Ambo Cincang”.

Video tersebut telah diperlihatkan kepada penyidik namun tidak ada respon yang memperlihatkan keprihatinan dan kepedulian pihak kepolisian terhadap hak Sdr Mashuri. “Prosesnya sangat alot,apa mungkin karena kami orang kecil dan yang kami lawan adalah orang besar, bahkan Kanit saat memergoki ponakan nya yang memanen setelah itu malah makan SOP tunjang bersama dengan Sdr Z yang dengan sigap menghalangi ponakan nya saat ingin dibawa ke kepolisian” Sebut Mashuri.

Sejak tahun 2018 hingga hari ini, Perkara Sdr Mashuri terkait sengketa lahan memantik tanda tanya besar publik. Bagaimana mungkin selembar kwitansi transaksi fiktif atau jual-beli bawah tangan bertahun 2000, tiba-tiba dipertahankan untuk merontokkan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang jelas-jelas dilindungi negara sejak 2018? Namun, pemilik si kwitansi “sakti” ini bukanlah orang sembarangan, melainkan seorang oknum anggota dewan yang duduk di kursi panas parlemen. Sementara pemilik SHM hanyalah orang kecil, Kasus ini akan menjadi ujian telanjang bagi institusi peradilan dan aparat penegak hukum. Apakah hukum agraria masih tegak berdiri atas dasar bukti otentik, atau justru tunduk pada kekuatan stempel jabatan? Publik mendesak agar kasus ini diaudit secara terbuka dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap status sosial pemilik kwitansi.

 

Sampai saat ini kebun tersebut masih rutin dipanen oleh ponakan Z secara arogan tanpa menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” apakah memang seperti itu aturan nya ya,yang arogan berkuasa dan leluasa menindas orang lemah seperti kami,sudahlah penghasilan saat ini hanya jual gorengan,malah kebun sendiri dinikmati hasilnya sama oknum pejabat Pelalawan” tutup mashuri Pemilik lahan secara fisik dan legalitas yang sah dan saat ini sedang di gugat oknum DPRD Pelalawan inisial Z.