MabesNews.com, SUMBA BARAT, NTT – Keluarga Dorkas Dangla Peda, korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Kampung Reding, Desa Wee Tana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, menyatakan keberatan atas perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Menurut pihak keluarga, hingga kini mereka masih mempertanyakan alasan terlapor belum ditangkap, meskipun proses penyidikan disebut telah berjalan cukup lama. Keluarga berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan perkara, termasuk apakah terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka serta dasar hukum atas langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, keluarga korban masih mempertanyakan mengapa terlapor belum ditangkap. Kami berharap ada penjelasan yang jelas agar korban memperoleh kepastian hukum,” ujar pihak keluarga korban.
Keluarga juga menyatakan belum dapat menerima hasil penyidikan apabila masih terdapat hal-hal yang menurut mereka belum terjawab, khususnya terkait belum dilakukannya tindakan terhadap terlapor. Meski demikian, mereka menegaskan tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku, termasuk proses di Kejaksaan, sepanjang penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, keluarga mengaku mempertanyakan informasi mengenai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Waikabubak. Menurut mereka, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan penyidikan maupun alasan pelimpahan berkas tersebut. Karena itu, mereka berharap penyidik dapat memberikan informasi secara resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di pihak korban.
Secara hukum, pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktiknya, pelimpahan berkas perkara tidak selalu harus didahului dengan penangkapan terhadap terlapor, karena penangkapan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHAP. Sementara itu, korban maupun keluarganya tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila keluarga korban menilai terdapat dugaan keterlambatan, ketidakjelasan, atau penyimpangan dalam proses penanganan perkara, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas yang berwenang melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Keluarga korban menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Mereka juga menyatakan akan menempuh upaya hukum yang tersedia apabila dalam waktu yang wajar belum memperoleh penjelasan maupun perkembangan perkara yang memadai.
Dasar hukum yang berkaitan dengan perkara ini antara lain Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai tugas Polri dalam menegakkan hukum, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumba Barat belum memberikan keterangan resmi yang menjawab secara rinci pertanyaan maupun keberatan yang disampaikan pihak keluarga korban terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari Polres Sumba Barat maupun Kejaksaan Negeri Waikabubak, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik.
(Liputan MABESNEWS.COM)
Penulis: Martinus Kondo











