
Mabesnews.com – Gorontalo, Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di desa Marisa Selatan kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan
Korban Afreza mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh seseorang Oknum ASN berinisial ungke pada hari Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WITA tepat berada di depan rumah korban Desa marisa selatan.
Akibat insiden itu korban (afrezai) mengalami goresan luka di bagian belakang. Dan Kini pihak keluarga korban mengaku keberatan atas tindakan kekerasan anak di bawah umur..
Setelah kejadian hari Selasa itu korban bersama keluarganya mendatangi polres Pohuwato Dan melaporkan terduga ungke secara resmi atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Di kompirmasi ayah korban Joni mahmud mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan laporan tersebut
Dirinya berharap kasus tersebut ada kejelasan dan tindak lanjut dari laporan yang sudah dimasukkan pada tanggal 18 Agustus 2026 di laporkan oleh ibu kandung afreza ( linda abjul) ujar joni ke media
Lanjut Joni .kini keluarga korban meminta aparat penegak hukum khususnya polres Pohuwato untuk segera menuntaskan proses penanganan kasus tersebut agar korban afreza memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sebagai anak di bawah umur ( tim )






