JERITAN MEMINTA KEADILAN, DUGAAN PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL TANAH KORBAN LAPORKAN KE POLRES CILACAP. 

MABESNEWS.COM. Cilacap – 13 – February – 2026 – Kedatangan korban ( STH) ,ke Polres Cilacap, sekitar pukul 11 : 10,wib.pada hari jumat berharap ada keadilan,akibat Dugaan ulah orang yang tidak bertanggung jawab ( M H) , warga Cilacap yang menjual Tanah ke korban dengan memberikan sertipikat tanah milik orang lain.

korban menceritakan kronologi awal sampai akhir ke anggota polisi polres Cilacap, di ruang ( SPKT), untuk hal pertanyaan keaslian Sartipikat, sampai proses pembayaran dengan bukti – bukti kwitansi dan bukti transfer dari salah satu bank.

melanjutkan pemberitaan sebelumnya dari Awak Media Mabesnews, pada tanggal 4 – February – 2026, terkait isi pemberitaan Yang Menjual sebidang Tanah di wilayah Desa WELAHAN Wetan berinisial ( MW), hingga sampai saat ini korban masih mondar mandir mencari titik cahaya terang, untuk mendapatkan keadilan.

sesuai saran dari pihak kepolisian di tanggal 4,- februari, untuk bermusyawarah di Desa WELAHAN Wetan, berlangsung nya acara menunggu di aula berdasarkan surat resmi untuk hadir memenuhi undangan Pemerintah Desa WELAHAN Wetan.

Mediasi di Desa WELAHAN Wetan pada tanggal 9 – februari – 2026 , hasilnya pun nihil, karna dari pihak penjual tidak hadir, walaupun sudah di layangkan surat panggilan secara resmi atas nama Pemerintahan Desa WELAHAN Wetan, kecamatan Adipala.

sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban, korban ( STh) , dan anaknya( Ady),sangat berharap agar mendapatkan keadilan, sesuai aturan dan undang – undang yang berlaku di Indonesia,minimal uang yang sudah di keluarkan untuk membayar Tanah tersebut sebesar Rp. 160.000.000. ( seratus enam puluh juta rupiah).dapat kembali, serta pupus sudah harapan agar dapat memiliki sebidang Tanah tersebut.

perlu kerja keras polisi untuk menangani kasus ini, karna posisi pelaku ( Mw), berada di luar negeri.( Taiwan), identitas pelaku dan alamat orang tua sudah di ketahui oleh korban, karna korban pernah menyambangi rumah pelaku di Cilacap selatan.

korban ( sth) “- untuk kwitansi pelunasan di Terima, dan di tanda tangani oleh orang tua pelaku,. -“.jelas korban.

harapan korban, semoga ada titik keadilan bagi korban dan tidak terjadi pada kita semua, karna setiap kejahatan pasti memanfaatkan situasi dan kondisi, seperti yang di alami korban, di samping tidak mengerti aturan cara bertransaksi tanah, agar melibatkan Pemerintah Desa, atau berkoordinasi sesuai dengan bidangnya, dan korban di kategorikan buta huruf, tidak bisa baca tulis.

penanganan sangat luar biasa dan proses akan berlanjut,dari kepolisian daerah polres Cilacap terutama yang menangani ( SPKT). dan semoga ada titik terang untuk kasus ini,sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban.

 

Awak Media ( IBNU & SONA