MabesNews.com, KECAMATAN KODI KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA/NUSA TENGGARA TIMUR, Selasa 19 Mei 2026,
Toko matahari di duga kuat tidak melayani pupuk bersubsidi kepada ketua kelompok tani yang sudah terdaftar di dinas pertanian.
Toko matahari tidak melayani pembelian pupuk yang bersubsidi kepada ketua kelompok tani yang berhak merupakan masalah serius yang merupakan investigasi.
Petani di imbau melapor ke komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP) setempat untuk memastikan penyaluran sesuai “RDKK” petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan tercatat di sistem E-RDKK,jika pihak toko seperti TOKO MATAHARI,tidak melayani pupuk bersubsidi seperti ketua kelompok tani,ketua kelompok harus lapor di dinas pengawasan pupuk bersubsidi di SBD.
Jika ada kios yang melayani pupuk bersubsidi harus resmi yang mencakup nama toko “MATAHARI” sehingga wajib disebut pengecer resmi pupuk bersubsidi dan wajib melayani pembelian pupuk bersubsidi sesuai kuota E-RDKK, sehingga dinas pengawasan pupuk bersubsidi berwewenang mengawasi penyaluran dan menindak lanjuti jika ada temua di toko matahari yang sengaja tidak melayani pupuk bersubsidi seperti NPK pada ketua kelompok.
Jika menemukan di toko matahari seperti penimbunan pupuk bersubsidi, akan di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah, hal ini tidak dibenarkan jika toko matahari menimbun pupuk bersubsidi dan tidak melayani kepada masyarakat seperti ketua kelompok/hal ini dapat di laporkan (toko matahari)kepihak berwajib atau dinas pertanian setempat untuk di tindak lanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
TIM LAPANGAN
DOMINGGUS






