Mabesnews.com. Tanjungpinang- Polemik penataan kawasan Taman Gurindam 12 kembali memanas setelah Perkumpulan dan Persatuan Pelaku UMKM Zona C menyampaikan pernyataan sikap keras disertai ultimatum terkait penolakan aktivitas perdagangan di Zona B. Isu ini berkembang di tengah perdebatan publik mengenai fungsi ruang terbuka hijau, kepastian usaha pedagang kecil, serta konsistensi kebijakan penataan kawasan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai upaya menjaga keberimbangan informasi, media ini telah menghubungi pejabat Sekretaris Daerah provinsi melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status aktivitas UMKM di Zona B. Pertanyaan yang diajukan mencakup apakah keberadaan pelaku UMKM di kawasan tersebut bersifat prabayar atau gratis, bagaimana prosedur resmi untuk memasuki Zona B, serta bagaimana implementasi diktum kebijakan tertanggal 2 Oktober 2025 yang sebelumnya disebut melarang aktivitas perdagangan UMKM di zona tersebut. Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pemerintah masih ditunggu.
Pernyataan sikap pelaku UMKM sendiri lahir dari musyawarah bersama pedagang kecil di Tanjungpinang. Mereka menegaskan penolakan total terhadap aktivitas komersial di Zona B dan menyampaikan kekhawatiran atas potensi komersialisasi ruang publik yang dinilai dapat menggeser pelaku usaha lama. Isu praktik komersial prabayar menjadi sorotan utama karena dianggap berpotensi menciptakan ketimpangan akses ekonomi sekaligus memicu ketidakpastian usaha.
Ketua perkumpulan UMKM, Zulkifli Riawan, bersama Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa keresahan pedagang bukan semata persoalan lokasi berdagang, melainkan menyangkut keberlanjutan mata pencaharian. Mereka menilai pelaku usaha kecil telah lama bertahan dalam berbagai keterbatasan, sehingga muncul sensitivitas tinggi terhadap kebijakan baru yang berpotensi mengubah keseimbangan ekonomi di kawasan tersebut.
Pengamat tata kota menilai polemik ini mencerminkan dilema klasik pengelolaan ruang terbuka hijau di wilayah pesisir perkotaan Kepulauan Riau. Ruang terbuka hijau memiliki fungsi ekologis penting, seperti menjaga kualitas udara, mengurangi tekanan iklim mikro, serta menjadi ruang interaksi sosial masyarakat. Namun, kawasan publik juga sering menjadi tumpuan ekonomi sektor informal yang menopang kehidupan masyarakat kecil.
Ahli ekonomi kerakyatan menilai konflik semacam ini kerap muncul ketika kebijakan penataan tidak diiringi skema transisi yang jelas bagi pelaku usaha. Tanpa solusi alternatif yang realistis, pembatasan aktivitas ekonomi berpotensi menimbulkan tekanan sosial, ketidakstabilan ekonomi lokal, bahkan konflik horizontal di masyarakat.
Dari perspektif hukum administrasi publik, konsistensi kebijakan pemerintah dinilai sangat menentukan tingkat kepercayaan publik. Ketidakjelasan regulasi atau perubahan arah kebijakan tanpa komunikasi terbuka berpotensi menimbulkan spekulasi dan memperkeruh situasi, terutama ketika kebijakan tersebut menyentuh langsung mata pencaharian masyarakat kecil.
Sementara itu, kalangan aktivis lingkungan mengingatkan bahwa ruang terbuka hijau tetap harus dilindungi sebagai aset publik jangka panjang. Mereka mendorong solusi kompromi berupa zonasi yang jelas, pengaturan aktivitas berbasis waktu, serta desain lapak ramah lingkungan agar fungsi ekologis tetap terjaga tanpa menutup ruang ekonomi rakyat.
Perkembangan polemik Gurindam 12 kini menjadi ujian penting bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan ekologis, ekonomi rakyat, serta tata kelola ruang publik yang transparan. Klarifikasi resmi terkait status Zona B, mekanisme pengelolaan UMKM, dan konsistensi terhadap kebijakan sebelumnya dinilai akan sangat menentukan arah penyelesaian konflik serta stabilitas sosial ekonomi kawasan ke depan.
arf-6







