OKNUM POLISI SERING DATANGI PENGUSAHA SABUN TANPA NIB, APARAT DIMINTA TINJAU TINDAKAN DAN KELAYAKAN PRODUK  

Polri135 views

Mabesnews.com, Pengusaha sabun yang beroperasi di RT 01 Kampung Jegang, Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, diduga tidak memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Salah satu pengusaha bernama Pak Arifin mengakui bahwa pihaknya sering didatangi oleh oknum personel Polisi Cikarang Selatan. “Saya adalah UMKM, Pak. Saya tidak punya masalah apa-apa, tapi masalahnya ada di mana saya tidak tahu,” ujar Arifin.

Ketika ditanya terkait izin produksi seperti izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun izin Produk Industri Rumahan Tangga (PIRT), Pak Arifin menjawab dengan semena-mena: “Saya kan cuma UMKM, Pak, belum besar kok.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek memiliki hak eksklusif yang tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Apabila terbukti melakukan pengemasan ulang dengan mengubah, menghapus, atau menyalahgunakan merek asli tanpa izin resmi dari pemilik hak, akan dikenai sanksi hukum berat berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang penjualan produk yang dapat menyesatkan konsumen. Jika pengemasan ulang atau produksi tanpa izin mengakibatkan perubahan informasi penting seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, atau klaim manfaat produk yang tidak sesuai dengan kenyataan, hal tersebut dianggap sebagai tindakan penipuan dengan konsekuensi hukum yang sama beratnya.

Pak Arifin juga mengakui bahwa bahan baku produknya diperoleh dari beberapa toko kimia di kawasan Cifest Cikarang Selatan. “Saya cuman beli sedikit saja, Pak. Di situ banyak toko kimia yang menjual bahan-bahan tersebut,” ujarnya.

APARAT DIMINTA BERTAHAN KAKI, TINDAK TEGAS OKNUM DAN PERIKSA KEAMANAN PRODUK

Polres kabupaten Bekasi diminta untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan kunjungan tidak profesional tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, aparat juga harus melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kelayakan produk sabun dan pewangi yang beredar di wilayah tersebut agar tidak membahayakan keselamatan konsumen serta melindungi pelaku usaha yang beroperasi secara sah dan memenuhi semua persyaratan peraturan.

 

Penulis (Hotma tumangger)