Inspektorat Kepri Diremehkan? Jika Pekerjaan Diakui Selesai 100 Persen Tapi Pembayaran Ditolak, Ahli Hukum Sebut Potensi Maladministrasi hingga Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pemerintah404 views

Mabesnews.com | Tanjungpinang – Polemik penolakan pembayaran terhadap pekerjaan di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau kembali memantik perhatian. Persoalan ini tidak lagi dipandang semata sebagai sengketa antara penyedia jasa dengan pemerintah, melainkan berpotensi menyentuh aspek hukum administrasi negara, keuangan negara, hingga pidana apabila terbukti terdapat penyembunyian dokumen atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan agar pembayaran sebesar Rp293.663.200 kepada penyedia jasa CV Kepri Jaya Abadi/CV Bintan Jaya Optimal tidak dilakukan.

Namun, di sisi lain muncul dokumen internal berupa notulensi rapat RSUD Raja Ahmad Tabib tertanggal 19 Agustus 2025 yang disebut menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, barang telah diterima dan dimanfaatkan rumah sakit, serta kewajiban pembayaran diakui sebagai kewajiban yang sah.

Apabila kedua dokumen tersebut benar adanya, maka muncul pertanyaan serius mengenai dasar lahirnya rekomendasi “tidak dibayar” tersebut.

 

Kalangan ahli hukum administrasi negara menilai, apabila pemeriksaan dilakukan tanpa seluruh dokumen pokok, maka hasil pemeriksaan dapat dipersoalkan secara hukum.

 

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Andalas, Prof. Yoserizal, pernah menjelaskan bahwa asas pemerintahan yang baik mensyaratkan setiap keputusan administrasi didasarkan pada fakta yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keputusan yang lahir dari informasi yang tidak utuh berpotensi mengandung cacat prosedural dan dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum.

 

Pandangan senada juga kerap disampaikan pakar hukum administrasi yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memenuhi asas legalitas, kecermatan, keterbukaan, serta tidak boleh didasarkan pada data yang sengaja disembunyikan.

 

Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, sejumlah akademisi menyebut bahwa apabila pekerjaan telah selesai, telah diterima melalui berita acara, dimanfaatkan oleh negara, dan tidak terdapat temuan kerugian negara, maka pemerintah pada prinsipnya tetap memiliki kewajiban untuk membayar prestasi pekerjaan yang telah diterima.

 

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pengadaan, maka penyelesaiannya tidak serta-merta menghapus hak penyedia atas pekerjaan yang benar-benar telah diterima negara.

 

Sorotan juga mengarah pada dugaan tidak diserahkannya dokumen kontrak induk maupun berita acara penerimaan barang kepada tim pemeriksa. Bila dugaan tersebut terbukti, para ahli hukum menilai tindakan demikian dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi karena menyebabkan pemeriksaan berlangsung tidak utuh dan berpotensi menghasilkan rekomendasi yang keliru.

 

Lebih jauh lagi, apabila penyembunyian dokumen dilakukan dengan sengaja untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atau menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Selain itu, apabila akibat dari tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan bagi penyedia jasa atau negara, tidak tertutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, manajemen RSUD Raja Ahmad Tabib, PPK, PPTK, maupun pihak terkait mengenai dasar hukum rekomendasi penolakan pembayaran tersebut.

 

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Para pengamat mengingatkan bahwa negara tidak boleh menikmati hasil pekerjaan penyedia, tetapi pada saat yang sama menghindari kewajiban membayar tanpa dasar hukum yang kuat. Jika benar pekerjaan telah diterima, digunakan, dan diakui selesai, maka transparansi seluruh dokumen menjadi kunci untuk memastikan apakah persoalan ini merupakan kesalahan administrasi biasa atau justru mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius.

 

Prinsip good governance menghendaki setiap keputusan pemerintah dapat diuji secara terbuka, didukung bukti yang lengkap, serta bebas dari manipulasi data maupun penyembunyian dokumen. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah berpotensi semakin tergerus.

 

arf-6