Dugaan Penganiayaan Anak Tiri Gemparkan Warga Dusun Kalipetir, Sadang Kulon, Kebumen

Hukum157 views

Mabesnews.com. Kebumen_ – Warga Dusun Kalipetir RT 01 RW 13, Desa Sadang Kulon, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen digemparkan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Seorang ibu tiri diduga menganiaya anak tirinya hingga tubuh korban dipenuhi lebam.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu guru korban curiga karena anak didiknya tidak masuk sekolah selama seminggu. Didorong kekhawatiran, sang guru kemudian mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisinya.

Betapa terkejutnya guru tersebut saat mendapati muridnya dalam kondisi lebam-lebam di sekujur tubuh. “Setelah melihat kondisi murid kami yang lebam, saya tanya langsung ke anaknya. Dia mengaku luka itu akibat pukulan dari ibu tirinya,” ungkap guru tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Rabu 15/4/2026.

Dari keterangan tetangga, korban diketahui sudah tidak memiliki ibu kandung karena meninggal dunia. Sementara sang ayah merantau ke Jakarta. “Jadi anak ini tinggal berdua dengan ibu tirinya. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan. Harus diproses hukum,” tegas salah satu tetangga yang enggan disebut namanya.

Peristiwa ini menyentak kesadaran publik. Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan biasa. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa pelaku penganiayaan anak dapat dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kebumen dan Unit PPA, segera mengusut tuntas kasus ini. Perlindungan anak di bawah umur adalah harga mati. Pembiaran terhadap kekerasan anak hanya akan melanggengkan rantai kekerasan di lingkungan terdekat.

 

Kusu