Diberitakan Jam 10 Malam Digrebek Hansip Saat Berada di Rumah Janda, Kuwu Randegan Kulon Laporkan Wartawan 

Hukum96 views

Mabesnews.com, Majalengka -Lagi dan lagi terjadi perkeliruan upaya untuk mengkriminalisasi wartawan dengan cara melaporkan produk jurnalis atau pemberitaan (wartawan yang memberitakan) diduga terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka Jawa Barat.

Sedangkan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tahun 2026, penyelesaian sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme internal pers dan Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum., juga dalam proses ada upaya hak jawab dan hak koreksi juga upaya mediasi yang ditengahi oleh pihak dewan Pers.

Larangan Langsung Pidana: Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa sengketa pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu; polisi wajib menolak aduan yang belum melalui mekanisme ini.

Terkecuali ketika oknum wartawan melakukan Kasus Pidana Murni seperti diantaranya Jika tindakan wartawan berupa pemerasan atau pengancaman yang tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik.

 

Namun ironisnya walaupun sudah ada aturan hukum yang jelas terkait sengketa pemberitaan ternyata masih ada beberapa oknum yang mencoba mengkriminalisasi wartawan dengan cara melaporkan pemberitaan dan yang bikin anehnya, kenapa pihak kepolisian masih saja menerima laporan produk jurnalis tersebut seperti halnya yang terjadi di kantor Polres Majalengka Jawa Barat. Pelapor adalah Kepala Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka inisial RW dan terlapor adalah Mukhsin alias Leo wartawan media Grib.co.id juga tercatat sebagai anggota organisasi Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka.

 

Saya (Mukhsin alias Leo) adalah sebagai korban dari upaya Kriminalisasi oleh oknum kepala desa Randegan kulon berinisial Rw terhadap Jurnalis/Wartawan dampak dari pemberitaan di media grib.co.id dengan judul, “Oknum kades di Majalengka terciduk sedang berzinah di rumah janda” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.

 

Awal mula permasalahan.

• Menurut keterangan beberapa warga sekitar TKP, desa Ranji kulon, kecamatan Kasokandel, Majalengka menerangkan bahwa., “Sudah berlangsung lama (kepala desa Randegan kulon, kecamatan Jatitujuh, kabupaten Majalengka Rw terlihat sering keluar masuk rumah sang janda berinisial An sekira umur 41 thn”.

* Berdasarkan kejadian tersebut hingga akhirnya tepat hari Senin malam Selasa tanggal 02 Juni 2025 pukul 21. 00 warga sekitar kediaman janda melihat Kades Rw masuk ke rumah janda tersebut datang dengan membawa kendaraan dinas roda dua.

* Lanjut warga sekitar memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang wartawan (MY Panggilan “AM”) yang beralamat di desa tersebut berjarak sekitar 100 meter dari kediaman janda tersebut.

* Lanjut wartawan AM mengabarkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan Hansip kemudian kasih info ke rekan wartawan Mukhsin Leo.

* Pukul 23.00 dua wartawan Mukhsin alias Leo dan EDS alias Pk ditambah dua Hansip Kc dan AD Mendatangi kediaman janda.

* Kemudian dua Hansip ketuk pintu janda dan dua wartawan meliput kejadian.

“Pintu rumah dibuka oleh anak janda tersebut, kemudian kedua hansip masuk dan menanyakan sang Kades.

Kemudian janda datang ke ruang tamu disusul sang Kades.

 

Proses pemberitaan.

* Hingga akhirnya dalam proses perjalanan investigasi permasalahan hingga para rekan media bersepakat untuk naik berita di beberapa media dan hingga tersebar di media sosial Facebook dan TikTok diduga kuat yang terlibat berjumlah 8 orang diantaranya saya sendiri (Mukhsin), MY, EDS, IH, TS, ASM, SHS dan AL.

 

Mulai proses pelaporan.

* Akibat dari viralnya pemberitaan dan tersebar di media sosial Facebook dan tiktok, tanggal 30 Agustus 2025, kepala desa Randegan kulon “Rw” melakukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR., atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

“Namun yang bikin tak habis pikir, kenapa pihak polres Majalengka menerima pelaporan pemberitaan dan kenapa rekan yang terlibat ada delapan orang tapi pelaporan dan proses pemeriksaan seperti saya sendiri yang akan ditumbalkan?” Jelas Mukhsin di hadapan pengurus PPWI.

Untuk melengkapi informasi dan keberimbangan berita sesuai kode etik pewarta para awak media dan lembaga mendatangi kantor Polres Majalengka untuk melakukan konfirmasi dan sesi tanya jawab terkait permasalahan diatas. Juga mengirimkan surat konfirmasi meminta waktu luang untuk melakukan liputan.

Adapun data surat pengajuan konfirmasi dari awak media dan lembaga sebagai berikut :

* Hari Senin 30 Maret 2026, dengan nomor surat , 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/lll/2026. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar. AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media yang anggotanya tergabung dalam organisasi PPWI dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi.

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.

 

 

Hombing