Kuasa Hukum Harsana, SH Datangi Polres Muratara, Pertanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Pengrusakan

Hukum241 views

MabesNews.com, Muratara, Sumatera Selatan – Kuasa hukum Asep Joni Darmawan bin Mukmin (alm), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Harsana, SH, bersama rekan-rekannya mendatangi Polres Muratara guna melakukan koordinasi terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.

Dalam kedatangannya, pihak kuasa hukum menanggapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sebelumnya diterima. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa berdasarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara tersebut diarahkan untuk menempuh jalur perdata terlebih dahulu terkait sengketa kepemilikan tanah dengan mengacu pada Surat Edaran Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perbedaan Pandangan Hukum

Menanggapi arahan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin Harsana, SH, menyatakan keberatan terhadap argumentasi yang menyamakan sengketa tanah dengan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan.

“Kami memiliki pandangan hukum yang berbeda. Menurut hemat kami, tindak pidana pengrusakan merupakan delik yang berdiri sendiri dan terpisah dari sengketa kepemilikan tanah,” ujar pihak kuasa hukum kepada awak media di Polres Muratara, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa objek perkara yang dilaporkan bukanlah sengketa tanah secara umum, melainkan tindakan pengrusakan terhadap tanaman kelapa sawit milik kliennya.

Pihak kuasa hukum menilai surat edaran yang dijadikan rujukan oleh JPU tidak tepat apabila digunakan sebagai dasar untuk menunda atau menghentikan proses penyidikan pidana dalam perkara tersebut.

Langkah Hukum Selanjutnya

Tegas dengan pendiriannya, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum melalui pengadilan guna menguji apakah pendapat JPU yang mengarahkan penyelesaian perkara melalui jalur perdata telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan upaya pengujian atas pendapat JPU tersebut di pengadilan. Keadilan harus ditegakkan dan kami tidak ingin perkara pidana yang unsur-unsurnya telah terpenuhi terhambat oleh alasan yang menurut kami tidak relevan dengan objek pengrusakan,” tegasnya.

Respons Penyidik Polres Muratara

Menanggapi desakan dari pihak kuasa hukum, penyidik Polres Muratara yang menangani perkara tersebut meminta waktu tambahan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan JPU guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan gelar perkara khusus.

“Penyidik menyampaikan akan melakukan koordinasi kembali dengan JPU, termasuk rencana pelaksanaan gelar perkara khusus untuk membahas status laporan ini ke depannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum masih menunggu kepastian dari penyidik Polres Muratara terkait jadwal dan tindak lanjut gelar perkara khusus yang telah direncanakan.

 

(Azi)