PANGKALPINANG, MABESNEWS.Com.— Peredaran rokok filter isi 20 batang dengan modus salah penempatan pita cukai serta penggunaan pita cukai palsu ditemukan semakin marak terjadi di Pulau Bangka.
Bebasnya aktivitas penjualan rokok tanpa cukai resmi ini memicu dugaan adanya praktik pembiaran dan perlindungan dari oknum tertentu, sehingga bisnis Cukai palsu tersebut berjalan tanpa hambatan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan tindakan dari pihak Bea cukai Pangkalpinang , terhadap Peredaran Cukai Palsu yang terus ada sampai hari ini.
Peredaran rokok dengan pita cukai palsu tersebut berpotensi besar merugikan pendapatan negara dari sektor pajak.
Praktik ini terendus saat ditemui di lapangan menemukan seorang (sales) rokok ilegal di salah satu toko kelontong di Kota Pangkalpinang. Saat ditemui, sales tersebut sedang membawa barang pasokan rokok ilegal yang lumayan Banyak yang dikemas dengan rapi, agar tak nampak pantauan dari Aparat penegak hukum.
Menurut pengakuan sales yang enggan disebutkan namanya itu, barang tersebut merupakan milik seorang pengusaha lokal berinisial HN yang berdomisili di kawasan Tuatunu.
”Rokok ini milik Pak HN warga Tuatunu. Kami sudah lama bekerja seperti ini dan biasa mengantar pasokan ke toko-toko kecil. Nanti kalau mau jelasnya, temui saja Pak HN,” ujar sales tersebut.6/62026.
Mendapatkan informasi mengenai pemilik pasokan rokok tersebut, tim kemudian bergerak melakukan penelusuran ke kediaman HN. Namun, saat didatangi di rumahnya, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsap terkait kordinasi ke oknum mana Pemilik Rokok menyetor sehingga berjalan Lancar , HN belum menjawab dan masih terus diupayakan meminta tanggapannya.
Peredaran rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, maupun rokok polos tanpa pita cukai merupakan tindakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku dapat dijerat sanksi pidana yang cukup berat:
Pasal 55 huruf b UU Cukai: Pelaku yang memalsukan, membuat, atau menggunakan pita cukai palsu diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 54 UU Cukai: Menawarkan, menyerahkan, atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 56 UU Cukai: Pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperjualbelikan rokok ilegal dikenakan sanksi denda dan seluruh barang bukti akan disita oleh negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait tentunya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang.
guna mencari tahu sejauh mana tindakan tegas dan pengawasan yang akan dilakukan untuk memberantas jaringan rokok ilegal di Pulau Bangka.(ZL)







