Tangerang, Mabesnews.com – Sebuah kios yang diketahui beroperasi sebagai tempat penjualan burung dara di wilayah Jalan Raya Sepatan, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi lokasi penjualan obat keras golongan tertentu seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin yang sah.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke lokasi pada Minggu (7/6/2026). Namun, saat hendak dimintai keterangan, penjaga toko yang menurut informasi berasal dari Aceh diduga meninggalkan lokasi melalui pintu belakang sehingga tidak dapat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Tim media kemudian berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi dan tidak dapat ditemukan.
Salah seorang anggota tim media berinisial BD mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada pihak Polresta Tangerang guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terkait dugaan penjualan obat keras golongan tertentu tanpa izin,” ujarnya.
Selain itu, sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan maraknya dugaan peredaran obat keras golongan tertentu yang dijual secara bebas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menurut warga, peredaran obat-obatan keras tanpa pengawasan berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama kalangan remaja dan generasi muda.
Masyarakat juga meminta agar aparat terkait meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa resep dokter maupun tanpa izin resmi, sehingga peredarannya dapat dicegah dan tidak semakin meluas.
Hingga berita ini diterbitkan, Mabesnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola toko maupun instansi terkait. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Usin







